Bogor Perpanjang PSBB, Pengawasan Wisata Puncak Diperketat saat Libur Panjang
loading...
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dipastikan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang berakhir, Selasa, 27 Oktober 2020.
Kepastian itu disampaikan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam rapat yang membahas rencana perpanjangan PSBB Pra AKB di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (26/10/2020). (Baca juga: Bupati Bogor Tidak Larang Warga Jabodetabek Melancong ke Puncak)
"Tadi sempat dibahas semua bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, mulai dari perpanjangan PSBB Pra AKB yang berakhir besok hingga masalah antisipasi penyebaran Covid-19 libur panjang cuti bersama tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020," kata Iwan.
Terkait perpanjangan PSBB, Iwan Setiawan meminta kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor agar proaktif segera mengkomunikasikan dengan wilayah Kota Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), sehingga kebijakan yang diambil selaras.
"PSBB Pra AKB perpanjangan ketiga akan berakhir 27 Oktober 2020 besok, DKI Jakarta sudah memperpanjang PSSB kembali. Kita masih menunggu arahan Gubernur Jawa Barat dan koordinasi dengan daerah Bodebek lainnya. Pemkab Bogor sudah siap memperpanjang," katanya.
Oleh karena itu, ia minta Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor agar proaktif mengkomunikasikan dengan wilayah Bodebek lainnya baik jenis kegiatan yang diperbolehkan ataupun waktu operasionalnya.
Untuk mengantisipasi libur panjang, Iwan menginginkan langkah-langkah strategis dari Satgas Kabupaten Bogor dan Satgas Kecamatan. (Baca juga: Ke Luar Kota saat Libur Panjang, ASN Pemprov DKI Wajib Tes PCR)
“Persiapkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi peningkatan kasus positif Covid-19 di tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa, seperti tempat wisata, pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan transportasi umum," katanya.
Khusus tempat wisata, berdasarkan pengalaman dan hasil monitoring Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbu), yang harus diwaspadai khususnya tempat wisata alam, pusat-pusat kuliner, dan oleh-oleh.
"Di Lokasi-lokasi rawan kerumunan perlu dibuat titik pantau monev yang melibatkan satgas, lintas perangkat daerah dan instansi vertikal untuk pengawasan disiplin Gerakan Masker (Gemas) dan penerapan Protokol Kesehatan 3M dan disiplin kapasitas tempat," ucapnya.
Kepastian itu disampaikan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam rapat yang membahas rencana perpanjangan PSBB Pra AKB di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (26/10/2020). (Baca juga: Bupati Bogor Tidak Larang Warga Jabodetabek Melancong ke Puncak)
"Tadi sempat dibahas semua bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, mulai dari perpanjangan PSBB Pra AKB yang berakhir besok hingga masalah antisipasi penyebaran Covid-19 libur panjang cuti bersama tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020," kata Iwan.
Terkait perpanjangan PSBB, Iwan Setiawan meminta kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor agar proaktif segera mengkomunikasikan dengan wilayah Kota Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), sehingga kebijakan yang diambil selaras.
"PSBB Pra AKB perpanjangan ketiga akan berakhir 27 Oktober 2020 besok, DKI Jakarta sudah memperpanjang PSSB kembali. Kita masih menunggu arahan Gubernur Jawa Barat dan koordinasi dengan daerah Bodebek lainnya. Pemkab Bogor sudah siap memperpanjang," katanya.
Oleh karena itu, ia minta Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor agar proaktif mengkomunikasikan dengan wilayah Bodebek lainnya baik jenis kegiatan yang diperbolehkan ataupun waktu operasionalnya.
Untuk mengantisipasi libur panjang, Iwan menginginkan langkah-langkah strategis dari Satgas Kabupaten Bogor dan Satgas Kecamatan. (Baca juga: Ke Luar Kota saat Libur Panjang, ASN Pemprov DKI Wajib Tes PCR)
“Persiapkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi peningkatan kasus positif Covid-19 di tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa, seperti tempat wisata, pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan transportasi umum," katanya.
Khusus tempat wisata, berdasarkan pengalaman dan hasil monitoring Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbu), yang harus diwaspadai khususnya tempat wisata alam, pusat-pusat kuliner, dan oleh-oleh.
"Di Lokasi-lokasi rawan kerumunan perlu dibuat titik pantau monev yang melibatkan satgas, lintas perangkat daerah dan instansi vertikal untuk pengawasan disiplin Gerakan Masker (Gemas) dan penerapan Protokol Kesehatan 3M dan disiplin kapasitas tempat," ucapnya.