Ke Luar Kota saat Libur Panjang, ASN Pemprov DKI Wajib Tes PCR

Senin, 26 Oktober 2020 - 15:19 WIB
loading...
Ke Luar Kota saat Libur Panjang, ASN Pemprov DKI Wajib Tes PCR
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan ASN yang hendak keluar kota pada saat libur panjang mulai Rabu, 28 Oktober, melakukan tes PCR. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) yang hendak keluar kota pada saat libur panjang mulai Rabu, 28 Oktober, melakukan tes PCR, baik sebelum maupun sesudah melakukan perjalanan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 50/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Pelaksanan Cuti Bersama.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan ini, sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing. (Baca juga: PSBB Diperpanjang, DKI Diminta Waspadai Potensi Kasus Corona Baru)



Jika memang perjalanan ke luar kota tidak dapat dihindari dengan alasan yang sangat mendesak, maka diimbau agar melakukan uji tes PCR sebelum maupun setelah melakukan perjalanan.

"Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan Covid-19," ujarnya dalam SE yang dikutip, Senin (26/10/2020). (Baca juga Info Grafis: Potensi Meledaknya Kasus Baru Covid-19 Terbuka saat Libur Panjang)

Ke Luar Kota saat Libur Panjang, ASN Pemprov DKI Wajib Tes PCR


Kepada ASN Pemprov DKI yang akan memanfaatkan cuti bersama dan libur akhir pekan, diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (memakai masker, mencuci tangan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menjaga jarak).

Chaidir menyampaikan, bahwa Rabu dan Jumat (28 dan 30 Oktober 2020) ditetapkan sebagai cuti bersama melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis 29 Oktober 2020. Sehingga jumlah hari libur akhir pekan menjadi 5 hari terhitung sejak Rabu, 28 Oktober hingga Minggu, 1 November 2020. (Baca juga: Khawatir Penularan Covid-19 Saat Libur Panjang, Pengawasan dan Regulasi Harus Diperketat)

Setelah cuti bersama, Chaidir memastikan bahwa waktu kerja pegawai di lingkungan Pemprov DKI tetap mengacu pada Surat Edaran Kepala BKD Nomor 48 Tahun 2020, dengan peningkatan kapasitas pegawai yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak 50% dalam satu waktu bersamaan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4603 seconds (0.1#10.140)