BNN Musnahkan 139 Kg Sabu dan 77.121 Pil Ekstasi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 15:02 WIB
loading...
BNN Musnahkan 139 Kg Sabu dan 77.121 Pil Ekstasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 139,027 kilogram sabu-sabu, 77.121 butir ekstasi, dan 48 gram eutilon, Kamis (22/10/2020). SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 139,027 kilogram sabu-sabu , 77.121 butir ekstasi , dan 48 gram eutilon, Kamis (22/10/2020). Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di kantor BNN, Cawang, Jakarta, merupakan hasil pengungkapan 11 kasus pada Juni sampai September 2020.

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, pengungkapan pertama pada Kamis 11 Juni 2020 petugas BNN mengamankan narkotika jenis eutilon sebanyak 53 gram. Namun seorang pria berinisial RM yang diduga penerima paket narkotika berhasil melarikan diri saat hendak diamankan perugas di Apaetemeb Plaza Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Mayoritas peredaran gelap narkotika di tengah pandemi COVID-19 dilakukan menggunakan jasa pengiriman," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2020). (Baca juga; BNN Sita 87,41 Kg Sabu dan 70.227 Ekstasi dari Aceh, Medan, Jambi hingga Tasikmalaya )

Kasus kedua terjadi di Sumatera Utara, di mana perugas BNN berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 49.840 gram. Dua orang tersangka bernisial Mun alias Bang Pon dan Muh alias Amat, ditangkap petugas saat melintas di Jalan Dusun 19, Pasar Empat Germenia, Deli Serdang.

Dari hasil pengembangan diketahui narkotika tersebut adalah milik ES dan EO yang berada di Aceh dan saat ini keduanya masuk dalam daftar pencarian orang. "Kasus ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial H yang tengah mendekam di Rutan Kelas 1 Pelembang, Sumatera Selatan," ujarnya.

Kasus ketiga, petugas BNN meringkus sindikat peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dari Malaysia yang dikirim ke Aceh melalui jalur laut. Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan pemantauan di lapangan. Pada 8 September 2020 petugas mengamankan empat tersangka berinisial DA, SY, BUR, dan AS, di sejumlah TKP di Aceh dan Sumatera Utara.

"Dari tangan tersangka kita amankan 30.000 butir pil ekstasi. Mereka merupakan sindikat Malaysia-Aceh," ucapnya. (Baca juga; Dikabulkan BNN, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi )

Selanjutnya, BNN menyita 29 kilogram sabu-sabu dalam ransel yang dibungkus teh China. Dari hasil pengembangan petugas mengamankan seorang pria berinisial F di rumah kontrakannya di Dusun Murni, Desa Seuneubok Teupin Panah, Aceh Timur. "Total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 29.289 gram sabu-sabu," ungkapnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)