BNN Sita 87,41 Kg Sabu dan 70.227 Ekstasi dari Aceh, Medan, Jambi hingga Tasikmalaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sepanjang September 2020 Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap enam kasus narkotika dengan total barang bukti mencapai 87,41 kg sabu dan 70.227 butir ekstasi . Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut BNN menangkap 19 tersangka di Aceh, Medan, Jambi, Tasikmalaya dan Palembang.
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, kasus pertama BNN meringkus jaringan sindikat dengan barang bukti 30.000 butir ekstasi di Aceh dan Sumatera Utara. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan data intelejen, kemudian pada 8 September 2020 empat tersangka DA, SY, BUR dan AS dari sejumlah TKP.
"Mereka ini jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi Malaysia-Aceh-Medan dengan barang bukti sebanyak 30.000 butir," kata Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2020). Kasus kedua, BNN mengamankan 24.192 gram sabu dan 15.896 butir ekstasi di Jambi dan Sumatera Utara.
Tersangka pertama yang diamankan bernisial A (43), kemudian berkembang dan dilakukan pengejaran terhadap H di kawasan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Minggu 13 September 2020. "Dari penangkapan H, tim BNN kembali mengantongi satu nama tersangka berinisial HE. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan ini sebanyak 24.192 gram sabu dan 15.896 butir pil ekstasi yang dikendalikan seorang napi berinisial MR yang memdekam di Lapas Tangkerang, Pekan Baru," ujarnya.
Kasus ketiga, BNN mengungkap jaringan Syekh dan menyita 17 kg sabu serta 10.212 butir pil ekstasi. Penangkapan bermula dari pemantauan terhadap jaringan tersebut yang melakukan transaksi narkotika di Medan. Setelah dilakukan penyelidikan petugas menangkap MJ di Jalan Matahari Raya, Medan.
"Dari tas yang dibawa oleh MJ petugas menyita 5 bungkus kemasan teh China berisi 5.383 gram sabu, kemudian dari mobil 11 bungkus teh China dan 1 bungkus plastik berisi 10.212 butir ekstasi," ungkapnya. (Baca: Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi Ilegal di Jalan Percetakan Negara)
Kasus keempat yakni pengungkapan narkotika jenis sabu asal Aceh tujuan Tasikmalaya. BNN menangkap HA dan AM di Jalan Raya Cibereum, Tasikmalaya, Rabu 16 September 2020. "Petugas berhasil menyita 13,4 kilogram sabu yang disembuyikan di dalam lantai bus dekat jok sopir. Dari keterangan sopir dan kernet barang haram itu dikendalikan oleh FZ disalah satu hotel di Tangerang, Banten," ucapnya.
Kasus kelima, BNN berhasil menangkap R dan menyita 29 kilogram sabu dalam ransel di Aceh pada Rabu 16 September 2020. Berdasarkan keterang R barang haram tersebut didapat dari F yang juga berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Murni, Desa Seuneubok Teupin Panah, Idi Tunong, Aceh Timur."Kita dapatkan 17 kilogram sabu yang terbungkus di dalam 17 bungkus teh Cina dan 12 kilogram lainnya di dalam ransel yang dibungkus plsatik lakban cokelat," tuturnya.
Kasus keenam, BNN menangkap seorang anggota DPRD Palembang bernisial D. Dari tangan tersangka petugas gabungan menyita 5 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi. Penagkapan bermula saat petugas terlebih dulu mengamankan W dan A yang menerima paket berisi 30.00 ektasi dari seorang wanita berinisial Y di kawasan Pasar Macan Lindung Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang pada Selasa 22 Septenber 2020.
"Dari pengembangan yang dilakukan akhirnya D diamankan du tempat usaha jasa laundry mililnya di Jalan Riau, Kecamatan Kemuning. Penyidik menemukan 4 kilogram sabu yang disimpan di atas lemari kerja. Dalam jaringan ini D bertindak sebagai pengendali para kurir. D bekerja sama dengan seseorang berinisial K yang tinggal di Medan sebagai pemodal," pungkasnya.
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, kasus pertama BNN meringkus jaringan sindikat dengan barang bukti 30.000 butir ekstasi di Aceh dan Sumatera Utara. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan data intelejen, kemudian pada 8 September 2020 empat tersangka DA, SY, BUR dan AS dari sejumlah TKP.
"Mereka ini jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi Malaysia-Aceh-Medan dengan barang bukti sebanyak 30.000 butir," kata Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2020). Kasus kedua, BNN mengamankan 24.192 gram sabu dan 15.896 butir ekstasi di Jambi dan Sumatera Utara.
Tersangka pertama yang diamankan bernisial A (43), kemudian berkembang dan dilakukan pengejaran terhadap H di kawasan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Minggu 13 September 2020. "Dari penangkapan H, tim BNN kembali mengantongi satu nama tersangka berinisial HE. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan ini sebanyak 24.192 gram sabu dan 15.896 butir pil ekstasi yang dikendalikan seorang napi berinisial MR yang memdekam di Lapas Tangkerang, Pekan Baru," ujarnya.
Kasus ketiga, BNN mengungkap jaringan Syekh dan menyita 17 kg sabu serta 10.212 butir pil ekstasi. Penangkapan bermula dari pemantauan terhadap jaringan tersebut yang melakukan transaksi narkotika di Medan. Setelah dilakukan penyelidikan petugas menangkap MJ di Jalan Matahari Raya, Medan.
"Dari tas yang dibawa oleh MJ petugas menyita 5 bungkus kemasan teh China berisi 5.383 gram sabu, kemudian dari mobil 11 bungkus teh China dan 1 bungkus plastik berisi 10.212 butir ekstasi," ungkapnya. (Baca: Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi Ilegal di Jalan Percetakan Negara)
Kasus keempat yakni pengungkapan narkotika jenis sabu asal Aceh tujuan Tasikmalaya. BNN menangkap HA dan AM di Jalan Raya Cibereum, Tasikmalaya, Rabu 16 September 2020. "Petugas berhasil menyita 13,4 kilogram sabu yang disembuyikan di dalam lantai bus dekat jok sopir. Dari keterangan sopir dan kernet barang haram itu dikendalikan oleh FZ disalah satu hotel di Tangerang, Banten," ucapnya.
Kasus kelima, BNN berhasil menangkap R dan menyita 29 kilogram sabu dalam ransel di Aceh pada Rabu 16 September 2020. Berdasarkan keterang R barang haram tersebut didapat dari F yang juga berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Murni, Desa Seuneubok Teupin Panah, Idi Tunong, Aceh Timur."Kita dapatkan 17 kilogram sabu yang terbungkus di dalam 17 bungkus teh Cina dan 12 kilogram lainnya di dalam ransel yang dibungkus plsatik lakban cokelat," tuturnya.
Kasus keenam, BNN menangkap seorang anggota DPRD Palembang bernisial D. Dari tangan tersangka petugas gabungan menyita 5 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi. Penagkapan bermula saat petugas terlebih dulu mengamankan W dan A yang menerima paket berisi 30.00 ektasi dari seorang wanita berinisial Y di kawasan Pasar Macan Lindung Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang pada Selasa 22 Septenber 2020.
"Dari pengembangan yang dilakukan akhirnya D diamankan du tempat usaha jasa laundry mililnya di Jalan Riau, Kecamatan Kemuning. Penyidik menemukan 4 kilogram sabu yang disimpan di atas lemari kerja. Dalam jaringan ini D bertindak sebagai pengendali para kurir. D bekerja sama dengan seseorang berinisial K yang tinggal di Medan sebagai pemodal," pungkasnya.
(hab)