140.000 Butir Pil Ekstasi Jaringan Belanda-Brazil Digagalkan Masuk Indonesia, 10 Orang Ditangkap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga upaya penyelundupan ratusan ribu pil ekstasi dari Belanda dan Brazil berhasil digagalkan masuk ke Indonesia. Dari tiga kasus tersebut, 10 orang telah diamankan.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, kasus pertama terjadi pada 20 Mei 2023. Saat itu, terdapat barang kargo yang dicurigai berisi narkoba dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan tujuan perorangan di Jakarta.
"Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati empat bungkus kemasan makanan kucing yang didalamnya disembunyikan masing-masing dua bungkusan plastik beirisi pil berwarna hijau dengan jumlah total 40.000 butir (false concealment)," kata Gatot, Senin, (3/7/2023).
Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kemudian mengecek barang tersebut dengan narcotest dan uji lab. Hasilnya, pil hijau tersebut positif mengandung MDMA atau ekstasi.
"Tim kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus, sehingga berhasil diamankan lima orang tersangka yang masing masing berinisial TS, YA, AG, IJ, dan UK di Jakarta dan Bogor secara terpisah," katanya.
Polisi bersama Bea Cukai melakukan pendalaman. Dari hasil keterangan tersangka, akan ada pengirimanan ekstasi lainnya yang berasal dari Brazil dengan tujuan Bali.
Kasus kedua, pada 10 Juni 2023, barang kargo asal Brazil yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute GRU–AMS-Sin-CGK dengan tujuan sebuah perusahaan di Jakarta yang dicurigai berisi narkotika. Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati enam bungkusan yang terdiri dari 3 bungkus pil berwarna orange dan 3 bungkus pil berwarna biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan di dalam kemasan berisi beras.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi
"Petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap pil tersebut dan didapati hasil positif MDMA atau ekstasi," ucapnya.
Kemudian kasus ketiga diungkap pada 21 Juni 2023. Bea Cukai mendeteksi barang impor dari perusahaan Belanda rute AMS–Sin–CGK yang dicurigai berisi narkotika. Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati delapan bungkus pil berwarna merah dan biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan dalam kemasan makanan hewan (false concealment).
Petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap pil tersebut dan didapati hasil positif MDMA atau ekstasi.
Atas temuan kasus kedua dan ketiga kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan inisial JK, P, BW, DA, dan DM di Pulau Bali.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Gatot.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, kasus pertama terjadi pada 20 Mei 2023. Saat itu, terdapat barang kargo yang dicurigai berisi narkoba dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan tujuan perorangan di Jakarta.
"Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati empat bungkus kemasan makanan kucing yang didalamnya disembunyikan masing-masing dua bungkusan plastik beirisi pil berwarna hijau dengan jumlah total 40.000 butir (false concealment)," kata Gatot, Senin, (3/7/2023).
Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kemudian mengecek barang tersebut dengan narcotest dan uji lab. Hasilnya, pil hijau tersebut positif mengandung MDMA atau ekstasi.
"Tim kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus, sehingga berhasil diamankan lima orang tersangka yang masing masing berinisial TS, YA, AG, IJ, dan UK di Jakarta dan Bogor secara terpisah," katanya.
Polisi bersama Bea Cukai melakukan pendalaman. Dari hasil keterangan tersangka, akan ada pengirimanan ekstasi lainnya yang berasal dari Brazil dengan tujuan Bali.
Kasus kedua, pada 10 Juni 2023, barang kargo asal Brazil yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute GRU–AMS-Sin-CGK dengan tujuan sebuah perusahaan di Jakarta yang dicurigai berisi narkotika. Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati enam bungkusan yang terdiri dari 3 bungkus pil berwarna orange dan 3 bungkus pil berwarna biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan di dalam kemasan berisi beras.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi
"Petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap pil tersebut dan didapati hasil positif MDMA atau ekstasi," ucapnya.
Kemudian kasus ketiga diungkap pada 21 Juni 2023. Bea Cukai mendeteksi barang impor dari perusahaan Belanda rute AMS–Sin–CGK yang dicurigai berisi narkotika. Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati delapan bungkus pil berwarna merah dan biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan dalam kemasan makanan hewan (false concealment).
Petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap pil tersebut dan didapati hasil positif MDMA atau ekstasi.
Atas temuan kasus kedua dan ketiga kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan inisial JK, P, BW, DA, dan DM di Pulau Bali.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Gatot.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
(abd)