Selama PSBB Jilid II, Tiga Kantor di Jakbar Ditutup Setiap Harinya

Kamis, 22 Oktober 2020 - 14:15 WIB
loading...
Selama PSBB Jilid II,...
Sejak penerapan PSBB jilid 2, sedikitnya 2-3 kantor ditutup oleh Satgas Covid-19 Jakarta Barat setiap harinya. Mereka diketahui melanggar protokol kesehatan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejak penerapan PSBB jilid 2, sedikitnya 3 kantor ditutup oleh Satgas Covid-19 Jakarta Barat setiap harinya. Mereka diketahui melanggar protokol kesehatan.

"Hampir setiap hari dua hingga tiga tempat yang kita tutup kantornya. Itu menunjukkan masih ada yang belum melaksanakan Pergub 101," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Kamis (22/10/2020). (Baca juga: Ridwan Kamil Tinjau Simulasi Vaksin Hari Ini di Depok)

Penindakan ini merujuk pada Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hingga saat ini, Tamo mencatat telah menutup 18 tempat usaha maupun perkantoran selama pemberlakuan PSBB jilid II, Senin (5/10/2020) lalu.

Beberapa tempat usaha dan perkantoran yang ditutup melanggar prokes yakni tidak menerapkan jaga jarak dan tidak mengatur jumlah karyawan masuk kerja. “Kalau masker rata-rata sudah. Tapi, jaga jarak, WFH, karyawan yang masuk belum separuhnya, masih ada," ucapnya. (Baca juga: PSBB Transisi Diterapkan, Hotel ini Tetap Perketat Protokol Kesehatan)

Pengelola atau pemilik usaha wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditentukan. Termasuk upaya untuk mencegah persebaran Covid-19 dapat dilaksanakan bersama-sama.

Tim terpadu Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat dijadwalkan melakukan pengecekan ke sejumlah perusahaan maupun tempat usaha selama PSBB Transisi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)