Pengendara Kendaraan Bermotor Langgar Aturan PSBB Diberi Blanko Teguran

Rabu, 15 April 2020 - 18:57 WIB
loading...
Pengendara Kendaraan Bermotor Langgar Aturan PSBB Diberi Blanko Teguran
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penindakan terhadap masyarakat yang membandel tidak mengikuti peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penindakan yang dilakukan menggunakan form blanko teguran.

"Dari kemarin sejak beberapa hari ini ada blanko teguran," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo purnomo Yogo pada Rabu (15/4/2020).

Menurut Sambodo, blanko teguran itu akan diisi identitas para pelanggar."Jadi kalau selama ini mereka hanya kalau lewat 'Pak maskernya dipakai' hanya ditegur nah mulai hari ini apabila ada yang melanggar kita perintahkan untuk menuju pos cek poin untuk mengisi blanko teguran yang sudah kita siapkan," ujar Sambodo.

Dari blanko itu, polisi belum mengenakan sanksi pidana ke pelanggar. Namun jika dilain waktu ditemukan pelanggar itu kembali melanggar untuk yang kedua kalinya, maka polisi akan menindak tegas dengan pidana.

Sebanyak 3.474 masyarakat tercatat melanggar PSBB di Jakarta pada hari pertama penerapannya. Untuk hari kedua, tercatat sebanyak 2.090 pengendara yang melanggar PSBB di Jakarta."Jumlah teguran pada 14 April 2020 sebanyak 2.090 teguran," kata Sambodo.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masyarakat yang mengisi blanko tidak akan ada penyitaan terhadap identitasnya baik SIM, STNK maupun KTP. Ternyata blanko itu hanya sebatas teguran yang diberikan polisi.

"(Tidak ada identitas disita) enggaklah. Kita kan mau edukasi ke masyarakat supaya mau sadar. Mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan, untuk kepentingan masyarakat," kata Yusri.

Yusri mengingatkan pelanggar yang mengulangi kesalahannya maka polisi akan bertindak tegas. Tindakan tegas yang akan diberlakukan mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Apakah akan dikenakan dengan UU, memang ada ancamannya tapi kan itu opsi terakhir ya, kita enggak mengharapkan. Kita ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucap Yusri.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2526 seconds (0.1#10.140)