Angkutan Umum Diizinkan Beroperasi, Terminal Pulogebang Tetap Sepi

Kamis, 07 Mei 2020 - 13:04 WIB
loading...
Angkutan Umum Diizinkan Beroperasi, Terminal Pulogebang Tetap Sepi
Terminal bus Pulogebang, Jakarta Timur terlihat sepi. Pihak pengelola belum membuka layanan perjalanan bus antarkota. Foto/SINDOnews/Okto Rizky Alpino
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan membuka kembali akses layanan moda transportasi umum. Layanan itu mulai dibuka Kamis (7/5/2020) hari ini.

Kendati demikian, hal itu tidak lantas membuat terminal menjadi ramai. Salah satunya suasana di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Berdasarkan pantauan SINDOnews, terminal tersebut masih terlihat sepi. Terminal belum membuka rute perjalanan bus antarkota Antar Provinsi (AKAP).

Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang, Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan, meskipun seluruh transportasi kembali beroperasi normal tetap saja tidak yang ada mudik.

Sekadar informasi, larangan mudik diberlakukan pemerintah sejak 24 April 2020 dengan tujuan menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) dari kota ke desa.

"Kami tetap tidak beroperasi. jadi di Terminal Pulogebang tidak ada, AKAP masih belum boleh beroperasi," kata Bernad kepada SINDOnews, Kamis (7/5/2020).( )

Bernad menambahkan jika nantinya ada arahan dari Kemenhub untuk membuka semua layanan Bus AKAP di seluruh terminal, maka dipastikan Terminal Terpadu Pulogebang sudah menerapkan protokoler kesehatan untuk melakukan deteksi kesehatan penumpang.

"Pemeriksaan kesehatan tetap rutin dari sebelum penerapan PSBB, sebelum pintu masuk kita sediakan tempat cuci tangan, wajib menggunakan masker, kita periksa suhu tubuh penumpang menggunakan thermal gun, itu standar operasionalnya seperti itu," tuturnya.

Menurut Bernad, kriteria orang yang boleh bepergian sebagaimana yang telah disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, yakni lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dengan catatan mengantongi surat tugas bagi ASN, TNI, Polri disertai tandatangan oleh minimal pejabat setingkat eselon II.

Kemudian, menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2194 seconds (0.1#10.140)