PKL Langgar Perda Covid-19, Sanksi Teguran Tertulis hingga Pembubaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan edukasi dan protokol kesehatan Covid-19. Apabila melanggar, sanksi teguran tertulis hingga pembubaran akan dilakukan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi melaksanakan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19, dan melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengunjung.
"Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakatn dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan," demikian dikutip dari Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta, Senin (19/10/2020). (Baca: Berisi 11 Bab dan 35 Pasal, Jakarta Resmi Miliki Perda Penanggulangan Covid-19)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM.
2. Terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi tertentu lainnya dilaksanakan oleh Satpol PP.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan kesehatan masyarakat pada kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi
tertentu lainnya, dan pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Gubernur," bunyi kutipan Perda yang baru saja disahkan itu.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Perd tentang penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.
Hal itu tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi melaksanakan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19, dan melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengunjung.
"Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakatn dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan," demikian dikutip dari Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta, Senin (19/10/2020). (Baca: Berisi 11 Bab dan 35 Pasal, Jakarta Resmi Miliki Perda Penanggulangan Covid-19)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM.
2. Terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi tertentu lainnya dilaksanakan oleh Satpol PP.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan kesehatan masyarakat pada kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi
tertentu lainnya, dan pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Gubernur," bunyi kutipan Perda yang baru saja disahkan itu.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Perd tentang penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.
(thm)