Kabur Saat Disuruh Tunjukkan Tempat Nongkrong, Polisi Dor Penjambret HP

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:22 WIB
loading...
Kabur Saat Disuruh Tunjukkan Tempat Nongkrong, Polisi Dor Penjambret HP
Kapolres Metro Jakarta Pusat Heru Novianto saat merilis kasus penjambretan di Pospol Bundaran HI, Senin (19/10/2020). Fotografer/Isra Triansyah/SINDphoto
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus dua kawanan jambret yang beraksi di kawasan Jalan MH Thamrin, tepatnya di depan Institut Perancis pada Kamis 15 Oktober 2020. Sebelum beraksi, SH dan AR melakukan pesta minuman keras (miras) di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.

"SH mengajak AR menjambret dengan sasaran orang yang sedang main HP di pinggir jalan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Heru Novianto di Pospol Bundaran HI, Senin (19/10/2020). ( )

Heru menambahkan, sekitar pukul 15.45 WIB keduanya tiba kawasan MH Thamrin dan berhenti untuk mencari sasaran. Pelaku AR sebagai joki yang mengendarai sepeda motor ini mulai mendekati korban. Saat berada dekat korban yang diketahui bekerja sebagai karyawan ekpedisi, pelaku langsung merampas handphone milik korban.

"Korban yang sadar handphonenya dirampas oleh para pelaku langsung berupaya mempertahankan handphone hingga terjadi Tarik-menarik antara korban dan pelaku SH," tambah Heru. ( )

Saat tarik menarik handphone pelaku sempat berhasil mengambil handphone milik korban namun dengan cepat korban mengambil kembali handphone-nya serta mendorong motor pelaku hingga kedua pelaku SH dan AR jatuh.

Karena panik pelaku SH dan AR langsung berlari menyebrangi Jalan Thamrin ke arah Hotel Four Point korban langsung mengejar kedua pelaku sambil berteriak jambret sehingga mengundang perhatian masa yang ada di lokasi.

Mendengar teriakan korban reserse kriminal Polsek Metro Menteng yang sedang berpatroli langsung mengamankan kedua pelaku dari amuk massa. (Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal)

Saat dibawa ke Polsek Menteng anggota Reskrim mengenali pelaku yang seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah Menteng.



Usai dilakukan interogasi, pihak Resmob melakukan pengembangan membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi para pelaku melakukan aksinya dilanjut ke tempat nongkrong sebelum melakukan aksi pencurian di wilayah Pulogadung Jakarta Timur.

"Saat tim Resmob minta tersangka AR menunjukkan lokasi di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur pelaku malah melarikan diri," tambahnya. (Lihat foto: Berusaha Kabur, Penjambret Ponsel Milik Pesepeda di Menteng Ditembak Polisi )

Anggota Resmob memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali namun diabaikan oleh pelaku yang terus berlari hingga akhirnya polisi mengambil tindakan tegas struktur dengan menembak kaki pelaku. Alhasil, pelaku pun diamankan kembali dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis.

Barang bukti yang disita berupa satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 8 Warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam nomor polisi B 5904 TEI, satu potong sweater warna abu-abu, satu helm half face warna hijau.

"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelas Heru.

Heru juga mengimbau agar warga senantiasa waspada saat bepergian di luar rumah."Pada masyarakat agar selalu hati-hati pada saat penggunaan handphone yang di jalan umum khususnya pada saat berada di atas trotoar," tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1442 seconds (0.1#10.140)