Kapolda Duga Cai Changpan Bunuh Diri karena Tak Ada Lagi Tempat untuk Sembunyi

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:06 WIB
loading...
Kapolda Duga Cai Changpan...
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan motif gantung diri yang dilakukan terpidana mati Chai Changpan di hutan Jasinga, Bogor, diduga karena sudah terdesak tidak ada lagi tempat untuk melarikan diri. Chai pun tewas di lokasi persembunyiannya setelah kabur dari Lapas Klas I Tangerang beberapa waktu lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pihaknya menduga kematian Chai Changpan karena sudah merasa terdesak sehingga tidak ada lagi tempat persembunyian. “Kita memang sudah mengetahui lokasinya, dan saat dia ditemukan itu tim yang kita bentuk akan menangkapnya,” kata Nana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (19/10/2020).

Namun, lanjut Nana, ternyata Chai sudah mengakhiri hidup dengan dengan cara gantung diri. Nana menuturkan, Chai sudah mengenal lokasi tempat dia bunuh diri. Karena sebelum pabrik pembakaran ban bekas tersebut berpindah tangan, tempat tersebut adalah milik Chai.

“Sekarang sudah dibeli oleh Ibu Suni, tapi saat melarikan diri Chai sering bermalam di tempat tersebut,” tuturnya. (Baca: Jejak Cai Changpan, Gembong Narkoba yang Punya Banyak Aset dan Usaha di Bogor Barat)

Sebelum ditemukan tergantung, Nana mengatakan, kepolisian mendapatkan informasi dari Kepala Desa Koleang Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ketika itu ada tiga orang yang melaporkan keberadaan Chai Changpan di pabrik tersebut. Oleh karena itu, tim yang dipimpin oleh Ditreskrimum melakukan penyergapan. Tetapi, Chai memilih gantung diri.

“Usai diidentifikasi, jenazah Chai kita bawa ke RS Polri Kramat Jati, nanti setelah itu kita akan serahkan ke pihak Lapas Klas I Tangerang,” ucapnya. Sebagai informasi, Cai Changpan merupakan napi Lapas Kelas I Tangerang yang kabur pada 14 September 2020 lalu. Dia berhasil kabur dengan cara menggali lubang sepanjang 30 meter.

Dia divonis mati Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2017 karena terbukti jadi bandar narkoba dengan barang bukti 10 kilogram sabu.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)