Tak Pakai Masker, 14 Warga Diciduk Satpol PP Pasar Minggu

Minggu, 18 Oktober 2020 - 10:03 WIB
loading...
Tak Pakai Masker, 14 Warga Diciduk Satpol PP Pasar Minggu
Petugas Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu menjatuhkan sanksi kerja sosial dan denda administratif kepada 14 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Petugas Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu menjatuhkan sanksi kerja sosial dan denda administratif kepada 14 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Meskipun masa PSBB transisi , aparatur Satpol PP tidak akan kendor menggelar razia masker.

Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, J Sihole mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi kepada mereka yang melanggar sebagai upaya menegakkan aturan protokol kesehatan guna menuju masyarakat sehat, aman dan produktif."12 pelanggar dikenakan sanksi membersihkan sampah dan dua bayar denda administrasi masing-masing Rp100.000," kata Sihole kepada wartawan Minggu (18/10/2020).

Dia menambahkan, pada giat tertib masker ini pihaknya juga memberikan teguran pada pengendara roda empat dan roda dua yang mengenakan masker tidak sesuai aturan. "Pengendara motor dan mobil yang tidak memakai masker dengan benar kami beri teguran," ucapnya. (Baca: Antisipasi Covid-19, Tiga Pilar Cempaka Putih Lakukan Gebrak Masker)

Sebelumnya Tiga Pilar Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat menggelar kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 bertajuk Gebrak Masker. Dalam acara tersebut perwakilan dari Koramil dan Kecamatan Cempaka Putih turut patroli mengawasi protokol kesehatan di masyarakat.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)