Pembuktian Lemah, PT FNS Minta Hakim Tolak Permohonan Mantan Dirutnya

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:25 WIB
loading...
A A A
Hal itu sejalan dengan keterangan saksi Hendry yang memang sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan secara tertulis kepada perusahaan. "Artinya secara hukum keterangannya tidak dapat dijadikan pegangan karena hukum acara perdata menganut Asas Unus Testis Nullus Testis, yang berarti satu saksi bukanlah saksi. Sehingga keterangannya menurut hukum harus dikesampingkan," sebut Suhadi.

Dalam persidangan juga mengemuka fakta bahwa PT Fortune Nestindo Sukses tidak pernah membuat laporan keuangan, yaitu mulai dari saat awal berdirinya perseroan dan dirut perseroan dijabat oleh Pho Kiong pada tahun 2016. Hal ini semakin membuktikan bahwa keberadaan pemohon sebagai dirut pada saat itu tidak menjalankan fungsinya sesuai ketentuan hukum perseroan.

"Menurut para ahli, untuk membuktikan adanya permintaan RUPS LB maupun RUPS tahunan harus dibuktikan dengan surat permintaan dari direktur utama ke direktur lainnya. Ternyata dari data-data bukti yang diajukan oleh pemohon, tidak dapat dibuktikan adanya perihal apakah itu RUPS Tahunan maupun RUPS LB. Sehingga secara hukum tanggung jawab keuangan masih melekat kepada pemohon yang menjabat sebagai direktur utama pada waktu itu," bebernya.

Saksi Ahli Arief Wicaksana yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya menyatakan, lantaran hasil RUPS LB telah menunjuk auditor, maka secara yuridis Pho Kiong harus tunduk dan patuh dengan hasil RUPS LB tersebut. Sebab RUPS LB adalah amanat undang-undang yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Majelis hakim masih akan mempelajari kesimpulan yang diserahkan pihak kuasa hukum, sebelum perkara ini diputuskan. Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan, 21 Oktober 2020, dengan agenda pembacaan putusan.

Pada persidangan pekan lalu, hakim Marbun sempat menganjurkan kepada kedua belah pihak untuk berdamai sebelum agenda sidang putusan. Menurut hakim, permasalahan kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila tidak ada perdamaian, maka hasil keputusan sidang bakal ada yang dirugikan dari masing-masing pihak.

"Kalau pemohon ditolak, pasti ada efeknya dikemudian hari antara pemegang saham dengan pengurusnya. Sebaliknya, bila saya kabulkan maka ada biaya yang harus dikeluarkan perusahaan, itu kan jadi rugi," tandas hakim Marbun.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1267 seconds (0.1#10.140)