Pembuktian Lemah, PT FNS Minta Hakim Tolak Permohonan Mantan Dirutnya

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:25 WIB
loading...
Pembuktian Lemah, PT FNS Minta Hakim Tolak Permohonan Mantan Dirutnya
Sidang permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan sarang walet, PT FNS, digelar di PN Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan sarang walet, PT Fortune Nestindo Sukses (FNS), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (14/10/2020).

Sidang yang dipimpin oleh hakim Tumpanuli Marbun ini berlangsung kilat, karena hanya beragendakan penyerahan kesimpulan pemeriksaan perkara dari kedua belah pihak. Dari PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) selaku pihak termohon, berkas kesimpulan diserahkan oleh kuasa hukumnya, C. Suhadi.

Dalam kesimpulannya, Suhadi menyebut ada dugaan manipulasi pemahaman hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 10 Agustus 2020 dan somatie final 10 Agustus 2020.

Untuk itu, permohonan pemeriksaan perseroan yang diajukan oleh Pho Kiong selaku pemohon, patut ditolak karena termohon tidak memiliki data keuangan perusahaan dan hasil audit belum keluar. Apalagi pemohon tidak dapat membuktikan telah memperoleh surat persetujuan tertulis dari organ perseroan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang disampaikan di persidangan, PT FNS meminta kepada hakim mengabulkan eksepsinya selaku termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Dalam hal pokok perkara, kami memohon majelis hakim menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan pemohon bukan pemohon yang beritikad baik. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)," ujar Suhadi dalam kesimpulannya.

Pho Kiong merupakan mantan direktur utama PT FNS sekaligus sebagai pemegang saham, dan sekarang menjadi komisaris di perusahaan itu. Menurut Suhadi, dalam persidangan banyak bukti yang diajukan pemohon tidak terbukti. Misalnya, dalam persidangan dan juga bukti-bukti diperoleh fakta bahwa Pho Kiong hendak mengalihkankan atau menjual saham miliknya, dan hal tersebut disampaikan dalam RUPS LB pada 11 Juli 2020.

"Namun, penjualan saham tersebut belum dapat dilakukan mengingat pemohon tidak konsisten mengenai harga saham yang dijual, sehingga keberadaan jual beli masih dalam bentuk wacana," kata Suhadi.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa untuk keperluan penjualan saham miliknya, Pho Kiong meminta data laporan keuangan perseroan, karena calon pembeli ingin mengetahui kondisi perusahaan.

Fakta-fakta ini, kata Suhadi, tidak dapat dibuktikan sebelumnya mengingat dari seluruh daftar bukti yang diajukan pemohon perihal jual-beli saham tidak ditemukan, begitupun sebaliknya. Bukti dari saksi Hendry Purwanto yang hendak membeli saham juga tidak ada data-data faktual terhadap jual beli tersebut, baik terhadap Pho Kiong sebagai pemilik saham maupun kepada perusahaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)