Pembuktian Lemah, PT FNS Minta Hakim Tolak Permohonan Mantan Dirutnya

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:25 WIB
loading...
Pembuktian Lemah, PT FNS Minta Hakim Tolak Permohonan Mantan Dirutnya
Sidang permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan sarang walet, PT FNS, digelar di PN Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan sarang walet, PT Fortune Nestindo Sukses (FNS), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (14/10/2020).

Sidang yang dipimpin oleh hakim Tumpanuli Marbun ini berlangsung kilat, karena hanya beragendakan penyerahan kesimpulan pemeriksaan perkara dari kedua belah pihak. Dari PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) selaku pihak termohon, berkas kesimpulan diserahkan oleh kuasa hukumnya, C. Suhadi.

Dalam kesimpulannya, Suhadi menyebut ada dugaan manipulasi pemahaman hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 10 Agustus 2020 dan somatie final 10 Agustus 2020.

Untuk itu, permohonan pemeriksaan perseroan yang diajukan oleh Pho Kiong selaku pemohon, patut ditolak karena termohon tidak memiliki data keuangan perusahaan dan hasil audit belum keluar. Apalagi pemohon tidak dapat membuktikan telah memperoleh surat persetujuan tertulis dari organ perseroan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang disampaikan di persidangan, PT FNS meminta kepada hakim mengabulkan eksepsinya selaku termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Dalam hal pokok perkara, kami memohon majelis hakim menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan pemohon bukan pemohon yang beritikad baik. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)," ujar Suhadi dalam kesimpulannya.

Pho Kiong merupakan mantan direktur utama PT FNS sekaligus sebagai pemegang saham, dan sekarang menjadi komisaris di perusahaan itu. Menurut Suhadi, dalam persidangan banyak bukti yang diajukan pemohon tidak terbukti. Misalnya, dalam persidangan dan juga bukti-bukti diperoleh fakta bahwa Pho Kiong hendak mengalihkankan atau menjual saham miliknya, dan hal tersebut disampaikan dalam RUPS LB pada 11 Juli 2020.

"Namun, penjualan saham tersebut belum dapat dilakukan mengingat pemohon tidak konsisten mengenai harga saham yang dijual, sehingga keberadaan jual beli masih dalam bentuk wacana," kata Suhadi.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa untuk keperluan penjualan saham miliknya, Pho Kiong meminta data laporan keuangan perseroan, karena calon pembeli ingin mengetahui kondisi perusahaan.

Fakta-fakta ini, kata Suhadi, tidak dapat dibuktikan sebelumnya mengingat dari seluruh daftar bukti yang diajukan pemohon perihal jual-beli saham tidak ditemukan, begitupun sebaliknya. Bukti dari saksi Hendry Purwanto yang hendak membeli saham juga tidak ada data-data faktual terhadap jual beli tersebut, baik terhadap Pho Kiong sebagai pemilik saham maupun kepada perusahaan.

Hal itu sejalan dengan keterangan saksi Hendry yang memang sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan secara tertulis kepada perusahaan. "Artinya secara hukum keterangannya tidak dapat dijadikan pegangan karena hukum acara perdata menganut Asas Unus Testis Nullus Testis, yang berarti satu saksi bukanlah saksi. Sehingga keterangannya menurut hukum harus dikesampingkan," sebut Suhadi.

Dalam persidangan juga mengemuka fakta bahwa PT Fortune Nestindo Sukses tidak pernah membuat laporan keuangan, yaitu mulai dari saat awal berdirinya perseroan dan dirut perseroan dijabat oleh Pho Kiong pada tahun 2016. Hal ini semakin membuktikan bahwa keberadaan pemohon sebagai dirut pada saat itu tidak menjalankan fungsinya sesuai ketentuan hukum perseroan.

"Menurut para ahli, untuk membuktikan adanya permintaan RUPS LB maupun RUPS tahunan harus dibuktikan dengan surat permintaan dari direktur utama ke direktur lainnya. Ternyata dari data-data bukti yang diajukan oleh pemohon, tidak dapat dibuktikan adanya perihal apakah itu RUPS Tahunan maupun RUPS LB. Sehingga secara hukum tanggung jawab keuangan masih melekat kepada pemohon yang menjabat sebagai direktur utama pada waktu itu," bebernya.

Saksi Ahli Arief Wicaksana yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya menyatakan, lantaran hasil RUPS LB telah menunjuk auditor, maka secara yuridis Pho Kiong harus tunduk dan patuh dengan hasil RUPS LB tersebut. Sebab RUPS LB adalah amanat undang-undang yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Majelis hakim masih akan mempelajari kesimpulan yang diserahkan pihak kuasa hukum, sebelum perkara ini diputuskan. Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan, 21 Oktober 2020, dengan agenda pembacaan putusan.

Pada persidangan pekan lalu, hakim Marbun sempat menganjurkan kepada kedua belah pihak untuk berdamai sebelum agenda sidang putusan. Menurut hakim, permasalahan kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila tidak ada perdamaian, maka hasil keputusan sidang bakal ada yang dirugikan dari masing-masing pihak.

"Kalau pemohon ditolak, pasti ada efeknya dikemudian hari antara pemegang saham dengan pengurusnya. Sebaliknya, bila saya kabulkan maka ada biaya yang harus dikeluarkan perusahaan, itu kan jadi rugi," tandas hakim Marbun.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1422 seconds (0.1#10.140)