Bentrokan Massa-Polisi di Batu Ceper, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam bentrokan dengan polisi di Jalan Daan Mogot, depan Pergudangan Niaga Terpadu, Batu Ceper, Kota Tangerang, pada saat aksi unjuk rasa pekan lalu.
Keenam orang itu terdiri atas EBP yang berperan menendang Bripka Iman Santoso, melempar batu ke AKP Dirgantoro, dan melempar batu ke arah pasukan TNI/Polri yang melakukan penjagaan di perbatasan.
Tersangka kedua, DG, berperan melempar batu ke arah petugas TNI/Polri, dan merusak tutup tangki bensin mobil milik Sabhara Ford Ranger yang berada di lokasi.
Tersangka ketiga, MTS, berperan menyerang petugas gabungan TNI/Polri dan melempar mobil Sabhara dengan menggunakan botol. (Baca juga: Tembus Barikade Polisi, Ribuan Pengunjuk Rasa dari Tangerang Merangsek ke Jakarta)
"Tersangka keempat MS menendang lampu sein mobil Sabhara. Lalu tersangka S yang naik ke atap mobil dan menginjak atap mobil patroli Sabhara. Kemudian, MI, menendang sebelah kiri mobil patroli Sabhara tiga kali," ujar Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, dalam konferensi pers, Rabu (14/10/2020).
Dari keenam tersangka, empat di antaranya anak di bawah umur. Kepada mereka akan dikenakan hukuman berbeda. Sedangkan dua orang lainnya, satu buruh dan satu warga.
Saat ini pelaku masih dilakukan pendalaman. Termasuk siapa yang mengorganisir para pelajar dan warga turun demo menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Begitupun dengan siapa yang membiayai aksi mereka.
"Masih kita dalami, kalau kita lihat hasil dari analisa kita, masih kita dalami beberapa komunikasi yang ada. Siapapun yang terlibat dan tersangkut kita akan selidiki," jelasnya. (Baca: Aksi Massa Ricuh di Daan Mogot, Polisi Perketat Penjagaan Akses Masuk Jakarta)
Berdasarkan pemeriksaan alat komunikasi para pelajar, terungkap bahwa ada sasaran kebencian terhadap aparat TNI/Polri yang melakukan penjagaan demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, untuk melakukan penyerangan.
"Mereka mendapatkan ajakan. Kami juga telah melakukan rapid test kepada mereka, dan hasilnya non reaktif. Para pelajar yang diamankan dan jadi tersangka ini, semuanya berasal dari Sepatan semua," ungkapnya.
Kepada mereka, saat membuat SKCK nanti, tindakan penyerangan aparat ini akan dicantumkan sebagai catatan. Tidak hanya di Polrestro Tangerang, di polres lain juga sama.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 KUHP junto 213 dengan ancaman 8 tahun 6 bulan, dan Pasal 358 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Keenam orang itu terdiri atas EBP yang berperan menendang Bripka Iman Santoso, melempar batu ke AKP Dirgantoro, dan melempar batu ke arah pasukan TNI/Polri yang melakukan penjagaan di perbatasan.
Tersangka kedua, DG, berperan melempar batu ke arah petugas TNI/Polri, dan merusak tutup tangki bensin mobil milik Sabhara Ford Ranger yang berada di lokasi.
Tersangka ketiga, MTS, berperan menyerang petugas gabungan TNI/Polri dan melempar mobil Sabhara dengan menggunakan botol. (Baca juga: Tembus Barikade Polisi, Ribuan Pengunjuk Rasa dari Tangerang Merangsek ke Jakarta)
"Tersangka keempat MS menendang lampu sein mobil Sabhara. Lalu tersangka S yang naik ke atap mobil dan menginjak atap mobil patroli Sabhara. Kemudian, MI, menendang sebelah kiri mobil patroli Sabhara tiga kali," ujar Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, dalam konferensi pers, Rabu (14/10/2020).
Dari keenam tersangka, empat di antaranya anak di bawah umur. Kepada mereka akan dikenakan hukuman berbeda. Sedangkan dua orang lainnya, satu buruh dan satu warga.
Saat ini pelaku masih dilakukan pendalaman. Termasuk siapa yang mengorganisir para pelajar dan warga turun demo menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Begitupun dengan siapa yang membiayai aksi mereka.
"Masih kita dalami, kalau kita lihat hasil dari analisa kita, masih kita dalami beberapa komunikasi yang ada. Siapapun yang terlibat dan tersangkut kita akan selidiki," jelasnya. (Baca: Aksi Massa Ricuh di Daan Mogot, Polisi Perketat Penjagaan Akses Masuk Jakarta)
Berdasarkan pemeriksaan alat komunikasi para pelajar, terungkap bahwa ada sasaran kebencian terhadap aparat TNI/Polri yang melakukan penjagaan demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, untuk melakukan penyerangan.
"Mereka mendapatkan ajakan. Kami juga telah melakukan rapid test kepada mereka, dan hasilnya non reaktif. Para pelajar yang diamankan dan jadi tersangka ini, semuanya berasal dari Sepatan semua," ungkapnya.
Kepada mereka, saat membuat SKCK nanti, tindakan penyerangan aparat ini akan dicantumkan sebagai catatan. Tidak hanya di Polrestro Tangerang, di polres lain juga sama.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 KUHP junto 213 dengan ancaman 8 tahun 6 bulan, dan Pasal 358 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
(thm)