Jakarta PSBB Transisi, DPRD Minta Sosialisasi Protokol Kesehatan Lebih Masif dan Fokus

Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:30 WIB
loading...
Jakarta PSBB Transisi,...
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap, dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Menanggapi keputusan tersebut, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mengatakan, dengan diberlakukan kembali PSBB Transisi di Jakarta,Pemprov DKI Jakarta harus lebih masif dan fokus dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19.

"Hasil temuan saya di masyarakat, masih banyak yang tidak tahu apa itu Covid-19, akibatnya, serta cara pencegahannya," ujar Kenneth dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: Tetap Jaga Protokol Kesehatan di Masa PSBB Transisi )

Menurut pria yang kerap disapa Kent itu,sangat berbahaya jika Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan sosialisasi yang masif kepada warga tentang bahaya Covid-19, dan cara melaksanakan protokol kesehatan yang baik dan benar.

"Intinya semangat Pemprov DKI harus ditekankan kepada semangat untuk sosialisasi, dan edukasi tentang bahaya Covid-19, serta cara pencegahannya dibandingkan semangat untuk memberikan sanksi kepada masyarakat Jakarta," ketus Kent.

Kent menegaskan bahwa PSBB Transisi tidak bermakna melonggarkan protokol kesehatan Covid-19, akan tetapi harus lebih disiplin dalam menjalankannya.

"Jadi jangan salah persepsi soal kelonggaran menarik rem darurat beralih ke PSBB Transisi. Seharusnya Masyarakat harus lebih sadar, dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di DKI Jakarta," tegasnya. (Baca juga: PSBB Transisi, MPR Minta Masyarakat Lebih Disiplin Patuhi Protokol Kesehatan)

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melonggarkan rem darurat PSBB. Sejumlah fasilitas umum yang semula tidak diizinkan beroperasi, kini mulai diberi kelonggaran. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengelola fasilitas umum, seperti restoran, kafe, perkantoran, tempat olahraga, hingga masjid, untuk dapat beroperasi kembali.

"Jadi jangan sampai semuanya sampai kecolongan dalam penerapan PSBB Transisi ini, sehingga muncul kembali perilaku masyarakat yakni berkumpul di keramaian, dan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga menimbulkan klaster baru," sambung Kent.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta harus bisa memberdayakan RT-RW yang menjadi garda terdepan untuk melakukan sosialisasi di permukiman warga tentang bahayanya Covid-19 tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2190 seconds (0.1#10.140)