Jakarta PSBB Transisi, DPRD Minta Sosialisasi Protokol Kesehatan Lebih Masif dan Fokus

Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:30 WIB
loading...
A A A
"Wajib berdayakan RT dan RW di setiap wilayah, agar bisa lebih terukur dan tepat sasaran dalam pengetatan warga yang berada di zona merah Covid-19. Jadi jika ada warga yang positif terpapar Covid-19, langsung bisa lakukan lockdown lokal, tracing dan bisa melakukan penyuluhan tentang bahayanya Covid-19," tuturnya.

Kent juga menyikapi soal dibuka kembali baik tempat rekreasi, restoran, kafe dan tempat olahraga di Jakarta. Hal tersebut perlu diwaspadai secara serius tentang penyebaran Covid-19 meskipun para pengelola sudah melakukan protokol kesehatan secara ketat.

"Sosialisasi di transportasi umum, restoran, kafe, tempat olahraga dan tempat rekreasi harus jelas dan terukur. Pemprov DKI harus benar-benar jeli dan serius dalam menjalankan PSBB Transisi ini," sambung Kent.

Kent juga kembali mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta, khususnya di transportasi umum. Ia meminta agar Pemprov DKI melakukan sosialisasi yang lebih intens dan massif, dibandingkan melakukan upaya untuk menghukum masyarakat.

"Saya juga meminta supaya pengusaha transportasi umum,restoran atau kafe, tempat olahraga dan pengusaha adverstising bisa bekerja sama dan mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta, untuk memasang iklan-iklan imbauan di billboard pinggir jalan, di dalam transportasi umum, di dalam restoran atau cafe dan tempat olahraga dengan harapan bisa memberikan doktrin, dan edukasi yang jelas kepada masyarakat umum tentang bahaya Covid-19 serta pencegahannya. Karena transportasi umum, restoran atau cafe, tempat olahraga sangat rawan penyebarannya," kata Kent.

Kent pun kembali mengimbau kepada warga Jakarta khususnya, jika hendak beraktivitas di luar rumah agar benar-benar memperhatikan protokol kesehatan, mengantisipasi Covid-19, seperti jaga jarak, memakai masker, dan menyiapkan hand sanitizer

"Saya mengimbau kepada warga DKI Jakarta wajib melakukan protokol kesehatan Covid-19 dimanapun berada. Penyebaran virus akan terhenti jika dari diri kita yang benar-benar disiplin terhadap diri sendiri. Jangan bosan dan malas dalam melakukan standar protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer, kita wajib bertanggung jawab terhadap diri kita sendiri dan orang lain," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap, dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.

Senada dengan hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Beleid ini diteken pada 9 Oktober 2020.

Dalam salinan Pergub 101/2020, pelaku usaha, penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri, perhotelan/penginap lain yang sejenis, dan tempat wisata wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)