Polisi Tangkap 10 Pelaku Perusakan dan Penjarahan Kantor Kementerian ESDM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap 10 pelaku perusakan dan penjarahan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja , Kamis (8/10/2020) lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, seluruhnya ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Minggu (11/10/2020). “Kita tampilkan dua karena delapan lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kita tampilkan,” ujarnya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Beri Ampun kepada Perusuh, 54 Orang Ditetapkan Tersangka)
Tersangka tidak hanya melakukan perusakan terhadap Kantor Kementerian ESDM, tapi juga menjarah. "Ada laptop diambil juga, jadi mereka juga melakukan penjarahan," ucapnya.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, balok, hingga pecahan botol. (Baca juga: Polda Metro Siap Amankan Aksi Gabungan Massa PA 212, FPI dan GNPF Ulama)
Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218 dan atau Pasal 358 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. "ITE juga kita kenakan karena kita menemukan di ponsel yang bersangkutan ada kata-kata mengajak untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta," kata Argo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, seluruhnya ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Minggu (11/10/2020). “Kita tampilkan dua karena delapan lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kita tampilkan,” ujarnya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Beri Ampun kepada Perusuh, 54 Orang Ditetapkan Tersangka)
Tersangka tidak hanya melakukan perusakan terhadap Kantor Kementerian ESDM, tapi juga menjarah. "Ada laptop diambil juga, jadi mereka juga melakukan penjarahan," ucapnya.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, balok, hingga pecahan botol. (Baca juga: Polda Metro Siap Amankan Aksi Gabungan Massa PA 212, FPI dan GNPF Ulama)
Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218 dan atau Pasal 358 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. "ITE juga kita kenakan karena kita menemukan di ponsel yang bersangkutan ada kata-kata mengajak untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta," kata Argo.
(jon)