Polda Metro Jaya Tak Beri Ampun kepada Perusuh, 54 Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 12 Oktober 2020 - 16:38 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tak Beri Ampun kepada Perusuh, 54 Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas kepada perusuh dalam aksi unjuk rasa. Sedikitnya 54 orang perusuh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demo mahasiswa 8 Oktober 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas kepada perusuh yang ingin mengacaukan Ibu Kota. Bahkan, pada saat kericuhan 8 Oktober lalu, polisi telah menahan 28 orang yang terbutkti melakukan kericuhan di Jakarta.

“Kami menangkap 1.192 perusuh, dan menetapkan 54 orang sebagai tersangka,” ujar Nana dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020). (Baca juga: 355 Pendemo Diamankan Polisi, 320 Pelajar dan Anak di Bawah Umur )

Sebanyak 64% perusuh yang ditangkap merupakan pelajar dan berusia masih di bawah umur. “Kalau yang di bawah umur kami tidak lakukan penahanan. Mereka dikenakan wajib lapor dan membuat perjanjian di bawah pengawasan orang tuanya,” bebernya.

Nana melanjutkan, perusuh yang masih berstatus pelajar telah mendapatkan peringatan tegas dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, polisi bersama Dinas Pendidikan juha akan mengambil tindakan.

Dalam kericuhan yang terjadi pada 8 Oktober 2020 itu, polisi mencatat 25 halte bus Transjakarta dirusak, satu lobi kantor pemrintahan, enam unit mobil milik masyarakat, sepeda umum dan tiga mobil proyek di Senen, dirusak massa.

“Termasuk satu bioskop di kawasan Senen dibakar oleh massa,” tukasnya. (Baca juga: Fasilitas Umum Dirusak dan Dibakar, DKI Telan Kerugian Rp65 Miliar )

Ke depannya, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya tidak akan membiarkan aksi perusakan yang dilakukan oleh massa. Aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut diduga ditunggangi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ke depannya kami tidak akan beri ampun kepada perusuh, mereka semua kami kenakan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan,” pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)