Tersangka Kerusuhan Mengaku Hanya Ikut-Ikutan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang tersangka kerusuhan saat demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diamankan di Polda Metro Jaya , Peter (21), saat ditemui SINDOmedia mengaku, ditangkap di sekitar Jakarta pusat ketika sedang merusak mobil dinas milik Polres Jakarta Pusat.
“Saya tidak memukul anggota tapi hanya merusak mobil di Pejompongan,” katanya di Polda Metro Jaya, Minggu (11/10/2020). (Baca juga; Polda Metro Jaya Kembali Tahan Tujuh Perusuh Demo Omnibus Law )
Dia mengaku, mengikuti demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung dengan aksi anarkis itu karena diajak temannya. Padahal, dia tidak mengerti apa isi dari UU tersebut.
“Jadi saya termakan hoaks dan omongan teman sendiri untuk ikut serta dalam demo dan melakukan kekerasan di demo tersebut," ucapnya. (Baca juga; Polda Metro Tetapkan 87 Orang Tersangka Kerusuhan Demo Anarkis 8 Oktober 2020 )
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan 14 orang yang diduga melakukan kerusuhan dan penganiayaan dalam aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Awalnya, polisi menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, kini hanya 43 orang yang dilakukan gelar perkara. Sementara sisa massa yang tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor.
Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari buruh hingga mahasiswa dilakukan buntut disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat kecil.
Puncaknya, aksi tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2020). Hingga malam hari, massa semakin anarkis dengan melakukan perusakan hingga pembakaran sarana dan prasarana umum. (Baca juga; 3 Halte Rusak Parah, Anies Targetkan Perbaikan Selesai 5 Minggu )
Dari data yang ada, sebanyak 18 pos polisi dirusak dan dibakar oleh para perusuh demo. Selain itu, terdapat 16 halte yang juga dirusak dan dibakar, salah satunya adalah halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI).
“Saya tidak memukul anggota tapi hanya merusak mobil di Pejompongan,” katanya di Polda Metro Jaya, Minggu (11/10/2020). (Baca juga; Polda Metro Jaya Kembali Tahan Tujuh Perusuh Demo Omnibus Law )
Dia mengaku, mengikuti demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung dengan aksi anarkis itu karena diajak temannya. Padahal, dia tidak mengerti apa isi dari UU tersebut.
“Jadi saya termakan hoaks dan omongan teman sendiri untuk ikut serta dalam demo dan melakukan kekerasan di demo tersebut," ucapnya. (Baca juga; Polda Metro Tetapkan 87 Orang Tersangka Kerusuhan Demo Anarkis 8 Oktober 2020 )
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan 14 orang yang diduga melakukan kerusuhan dan penganiayaan dalam aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Awalnya, polisi menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, kini hanya 43 orang yang dilakukan gelar perkara. Sementara sisa massa yang tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor.
Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari buruh hingga mahasiswa dilakukan buntut disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat kecil.
Puncaknya, aksi tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2020). Hingga malam hari, massa semakin anarkis dengan melakukan perusakan hingga pembakaran sarana dan prasarana umum. (Baca juga; 3 Halte Rusak Parah, Anies Targetkan Perbaikan Selesai 5 Minggu )
Dari data yang ada, sebanyak 18 pos polisi dirusak dan dibakar oleh para perusuh demo. Selain itu, terdapat 16 halte yang juga dirusak dan dibakar, salah satunya adalah halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI).
(wib)