Polda Metro Jaya Kembali Tahan Tujuh Perusuh Demo Omnibus Law
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menahan tujuh orang perusuh dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Ciptaker. Jadi total sudah 14 orang yang ditahan dalam aksi demo berujung kerusuhan di ibu kota.
"Jadi update terbaru sampai malam tadi, ada tujuh yang telah dilakukan penahanan. Kami sampaikan ada 87 yang telah naik sidik. Dari 87 itu sudah 14 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan sampai malam tadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (11/10/2020).
Yusri menyebutkan, dari 87 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 43 orang yang dilakukan gelar perkara. Sedangkan untuk tersangka lain hanya dilakukan wajib lapor karena dijerat pasal yang hukumannya di bawah lima tahun penjara. (Baca juga; Diduga Akan Berbuat Rusuh di Jakarta, Polda Ciduk 400 Orang Kelompok Anarko )
"Kita tetapkan sebagai tersangka setelah kita lakukan pendalaman dan gelar perkara, dari 43 orang ini 14 ditahan. Jadi tadi 87 sekarang jadi 43 dan 14 itu sudah kita lakukan penahanan. Sisanya karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Rata-rata 1 tahun, ada yang 4 bulan. Jadi kita kenakan wajib lapor," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 87 massa aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai tersangka karena diduga melakukan kerusuhan. Dari 87 tersangka itu, tujuh di antaranya dilakukan penahanan oleh polisi. (Baca juga; Polda Metro Jaya Catat 18 Pos Polisi Rusak dan Dibakar Perusuh )
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
"Jadi update terbaru sampai malam tadi, ada tujuh yang telah dilakukan penahanan. Kami sampaikan ada 87 yang telah naik sidik. Dari 87 itu sudah 14 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan sampai malam tadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (11/10/2020).
Yusri menyebutkan, dari 87 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 43 orang yang dilakukan gelar perkara. Sedangkan untuk tersangka lain hanya dilakukan wajib lapor karena dijerat pasal yang hukumannya di bawah lima tahun penjara. (Baca juga; Diduga Akan Berbuat Rusuh di Jakarta, Polda Ciduk 400 Orang Kelompok Anarko )
"Kita tetapkan sebagai tersangka setelah kita lakukan pendalaman dan gelar perkara, dari 43 orang ini 14 ditahan. Jadi tadi 87 sekarang jadi 43 dan 14 itu sudah kita lakukan penahanan. Sisanya karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Rata-rata 1 tahun, ada yang 4 bulan. Jadi kita kenakan wajib lapor," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 87 massa aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai tersangka karena diduga melakukan kerusuhan. Dari 87 tersangka itu, tujuh di antaranya dilakukan penahanan oleh polisi. (Baca juga; Polda Metro Jaya Catat 18 Pos Polisi Rusak dan Dibakar Perusuh )
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
(wib)