Polda Metro Tetapkan 87 Orang Tersangka Kerusuhan Demo Anarkis 8 Oktober 2020

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 14:18 WIB
loading...
Polda Metro Tetapkan 87 Orang Tersangka Kerusuhan Demo Anarkis 8 Oktober 2020
Sebanyak 87 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan saat demo UU Ciptaker di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 87 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan saat demo UU Ciptaker di kawasan Istana Negara , Jakarta Pusat. Dari jumlah tersebut hanya tujuh orang yang ditahan oleh Polda Metro Jaya .

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari 1.192 orang yang diamankan saat demo Kamis, 8 Oktober 2020, ada 285 orang yang terindikasi melakukan pengeroyokan pada polisi dan perusakan fasilitas umum. Dari 285 orang tersebut, sebanyak 87 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Hanya tujuh orang yang ditahan, sisanya tidak dilakukan penahanan," kata Yusri saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020). (Baca: Sempat Ditahan, Jurnalis Merahputih.com Keluar dari Polda Metro Jaya)

Menurutnya, tujuh orang ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan pada petugas. Sedangkan 80 orang lainnya tak ditahan karena ancaman hukumannya rendah atau di bawah 5 tahun dan dijerat Pasal 212 KUHP serta 406 KUHP tentang Perusakan.

"Semua ini kelompok-kelompok anarko. Dari mereka kita amankan juga seperti batu, kayu, dan lainnya," ucapnya. Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya menyebutkan sebanyak 18 pos polisi (Pospol) rusak pasca-aksi anarkis demosntrans pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.Belasan pospol yang rusak tersebut terdiri dari pos lalu lintas dan pos pengamanan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)