Selama PSBB Ketat, 87 Tempat Usaha dan Kantor di Jakut Disegel

Kamis, 08 Oktober 2020 - 15:20 WIB
loading...
Selama PSBB Ketat, 87 Tempat Usaha dan Kantor di Jakut Disegel
Satpol PP menyegel salah satu tempat usaha yang melanggar PSBB. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Puluhan tempat usaha dan perkantoran yang melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan di Jakarta Utara ditindak. 87 tempat usaha dan perkantoran di enam kecamatan langsung diberikan tindakan tegas dalam bentuk teguran tertulis dan penutupan sementara.

"Tercatat hingga tanggal 5 Oktober 2020, total ada 87 tempat usaha dan perkantoran yang kita lakukan penindakan dengan rincian 26 teguran tertulis dan sisanya sebanyak 61 tutup sementara," ucap Kepala Satpoil PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020). ( )

Menurut Yusuf, dari pengawasan yang dilakukan banyak tempat usaha masih menyediakan tempat makan. Sedangkan perkantoran, kata dia, karena tidak menyediakan tempat cuci tangan.

"Sedangkan untuk perkantoran-perkantoran yang ditutup pelanggarannya tidak adanya tempat cuci tangan hingga tidak adanya pembatasan jumlah pegawai yang hadir," paparnya.

Yusuf memastikan, pengawasan untuk pendisiplinan akan terus dilakukan. Hal demikian guna menekan angka penyebaran Covid-19. (Lihat video: Polisi Gerebek Tempat Pengolahan Daging Penyu di Mamuju Sulawesi Barat )

"Karenanya saya mengimbau warga atau pun pelaku usaha yang diizinkan tetap buka untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," ucapnya. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2428 seconds (0.1#10.140)