DKI Pertanyakan Maksud Kemenperin Berikan Izin Usaha Selama PSBB

Rabu, 06 Mei 2020 - 10:24 WIB
loading...
DKI Pertanyakan Maksud Kemenperin Berikan Izin Usaha Selama PSBB
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah Privinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertanyakan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian kepada perusahaan industri di Ibu Kota selama peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyahmenyebut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengeluarkan pemberian IOMKI kepada perusahaan industri di Jakarta. Apalagi jumlahnya terus bertambah setiap harinya selama masa PSBB.

Andri menyebut, jumlah perusahaan yang mendapatkan IOMKI saat ini sebanyak 1.056 tempat kerja yang tersebar di seluruh kawasan Ibu Kota. Dirinya menyayangkan sikap Kemenperin yang tak juga melibatkan pihaknya dalam pemberian izin tersebut.

"Kita pertanyakan, dalam mengeluarkan IOMKI, kenapa kita (tidak) dilibatkan," kata Andri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2020). (Baca juga: Beroperasi saat Masa PSBB, Perusahaan di Jaktim Berlindung Dibalik Izin Kemenperin )

Andri menjelaskan, dalam mengeluarkan IOMKI seharusnya ada koordinasi antara pemerintah pusat dan pemda untuk mencari solusi terbaik agar tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta dapat tercapai.

"Istilahnya tepat sasaran, mana yang strategis mana yang bukan. jangan perusahaan yang tidak dapat mendapatkan atau yang tidak mendapatkan malah dapat. Sehingga maksud IOMKI kan perekonomian tetap jalan dan PSBB tetap jalan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allomengatakan, selama PSBB berlaku, perusahaan yang mendapatkan IOMKI terus bertambah. Pada 15 April itu sedikitnya ada 511 perusahaan; pada 16 April menjadi 548 perusahaan. Kemudian, pada 17 April menjadi 611 perusahaan. Selanjutnya pada 20 April menjadi 763 Perusahaan dan pada 21 April menjadi 834 perusahaan.

Dalam Peratiran Gubenrur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku. Kewajiban hentikan aktivitas kerja itu berlaku semua sektor. Namun ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian, untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan. Diantaranya yaitu kesehatan; pangan; Energi; Komunikasi; Keuangan; Lohistik; Kontruksi; Industri startehis; Perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional ; kebutuhan sehari hari.

Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya, seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan. (Baca juga: Demokrat: Banyak Pejabat Berlindung di Balik Kekuasaan Presiden )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)