Di-PHK dan Diusir dari Kontrakan, Dua Perempuan Ini Butuh Bantuan
loading...
A
A
A
TANGERANG - Dua perempuan asal Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban PHK di Kota Tangerang. Keduanya tak menerima pesangon sehingga tidak bisa kembali pulang ke kampung halamannya.
Ironisnya, mereka diusir dari kontrakannya lantaran tidak kuat lagi membayar sewa. Selama beberapa hari keduanya telantar di Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang. Keduanya pun dibawa ke Dinas Sosial.
Setelah dilakukan asesmen dan identifkasi, sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (5/5/2020) perempuan berinisial J dan E dirujuk ke Balai Mulya Jaya, Jakarta, untuk ditampung sementara. (Baca juga: Penyaluran 1 Juta Paket Bansos Tahap I di Jabodetabek Selesai, Tahap II Tunggu Data Terbaru)
"Saya bekerja di perusahaan tekstil sudah sekitar 1,3 tahun. Saat ada wabah Corona, perusahaan enggak bisa bayar kami lagi dan akhirnya kami di-PHK," kata J di Balai Mulya Jaya, Selasa (5/5).
E menambahkan karena dipecat tanpa pesangon, dirinya dan J yang tinggal bersama di rumah kontrakan tidak mampu membayar uang sewa. Akhirnya, mereka dipaksa keluar oleh pemilik kontrakan.
"Kami juga diusir dari kontrakan, jadi kami sudah tidak tahu harus kemana. Apalagi sekarang transportasi semuanya ditutup," ucapnya. (Baca juga: 711 Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh)
Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Caryo mengatakan, kedua perempuan ini tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal di Tangerang.
"Mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai Mulya Jaya Jakarta. J dan E akan tinggal di balai sementara waktu, maksimal tiga bulan sebelum kembali ke keluarga," ujarnya.
Selama berada di balai, keduanya akan diberikan pemenuhan kebutuhan dasar setiap hari, kegiatan mental spiritual, kegiatan keterampilan, dan dukungan psikososial.
Ironisnya, mereka diusir dari kontrakannya lantaran tidak kuat lagi membayar sewa. Selama beberapa hari keduanya telantar di Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang. Keduanya pun dibawa ke Dinas Sosial.
Setelah dilakukan asesmen dan identifkasi, sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (5/5/2020) perempuan berinisial J dan E dirujuk ke Balai Mulya Jaya, Jakarta, untuk ditampung sementara. (Baca juga: Penyaluran 1 Juta Paket Bansos Tahap I di Jabodetabek Selesai, Tahap II Tunggu Data Terbaru)
"Saya bekerja di perusahaan tekstil sudah sekitar 1,3 tahun. Saat ada wabah Corona, perusahaan enggak bisa bayar kami lagi dan akhirnya kami di-PHK," kata J di Balai Mulya Jaya, Selasa (5/5).
E menambahkan karena dipecat tanpa pesangon, dirinya dan J yang tinggal bersama di rumah kontrakan tidak mampu membayar uang sewa. Akhirnya, mereka dipaksa keluar oleh pemilik kontrakan.
"Kami juga diusir dari kontrakan, jadi kami sudah tidak tahu harus kemana. Apalagi sekarang transportasi semuanya ditutup," ucapnya. (Baca juga: 711 Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh)
Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Caryo mengatakan, kedua perempuan ini tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal di Tangerang.
"Mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai Mulya Jaya Jakarta. J dan E akan tinggal di balai sementara waktu, maksimal tiga bulan sebelum kembali ke keluarga," ujarnya.
Selama berada di balai, keduanya akan diberikan pemenuhan kebutuhan dasar setiap hari, kegiatan mental spiritual, kegiatan keterampilan, dan dukungan psikososial.
(jon)