Polemik Pemecatan Belasan Dosen dan Karyawan UMB, Pesangon Dinilai Tidak Sesuai Aturan

Minggu, 08 Agustus 2021 - 21:02 WIB
loading...
Polemik Pemecatan Belasan Dosen dan Karyawan UMB, Pesangon Dinilai Tidak Sesuai Aturan
Polemik pemberhentian terhadap belasan karyawan dan dosen Universitas Mercu Buana (UMB), terus bergulir. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polemik pemberhentian terhadap belasan karyawan dan dosen Universitas Mercu Buana (UMB) , terus bergulir. Pasalnya, besaran pesangon yang diberikan oleh Yayasan Menara Bhakti, dinilai di bawah aturan yang berlaku. Jumlah yang diajukan juga tidak sesuai dengan masa bakti sejumlah dosen dan karyawan.

"Yayasan itu melanggar peraturan karyawan yang ditetapkannya sendiri untuk perhitungan pesangon," ujar kuasa hukum perwakilan dosen UMB yang mengalami pemecatan, Zulfansar, Minggu (8/8/2021).



Ia menilai rendahnya usulan pesangon seolah tidak menghormati jasa dan kerja keras para karyawan. Rendahnya usulan itu selain menjadi bukti tidak pahamnya yayasan terhadap tata kelola tenaga kerja, sekaligus merendahkan martabat dosen.

Padahal, kata dia, saat mempekerjakan karyawan dan dosen berpegang pada peraturan karyawan yang disepakati dan bukan peraturan yang dibuat seenaknya. Namun nyatanya dalam urusan pesangon mengabaikan aturan yang disepakai.

"Saya prihatin dengan kasus ini. Tidak pantas dosen diperlakukan seperti itu," tandasnya.



Diketahui, belasan dosen dan karyawan UMB sudah mengajukan gugatan ke Disnakertras atas tidakan yayasan yang dianaggap sewenang-wenang. Selain tidak membuka dialog, para dosen dan staf ini harus kehilangan haknya meski telah bekerja puluhan tahun.

UMB melalui juru bicaranya, Riki Arswendi, sebelumnya membantah kondisi itu. Ia menjelaskan, perbedaan pesangan yang ditawarkan oleh yayasan adalah hal lumrah dalam proses mediasi.

"Perhitungan pesangon yang diusulkan Yayasan Menara Bhakti, sebagai pengelola Universitas Mercu Buana kepada dosen dan tendik bermasalah dihitung berdasarkan amanat Pasal Pasal 157 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," kata Riki.

Selain itu, Riki memaparkan Besaran pesangon yang akan diterima para Dosen dan tendik dinilai beradasarkan masa kerja, gaji dan jabatan yang bersangkutan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2293 seconds (0.1#10.140)