Perbakin Bekasi: Pelaku Koboi Jalanan Bukan Anggota Kami

Minggu, 04 Oktober 2020 - 19:00 WIB
loading...
Perbakin Bekasi: Pelaku Koboi Jalanan Bukan Anggota Kami
Rekaman video sejumlah warga berupaya melerai cekcok antara pria berkemaja putih yang menenteng senjata api dengan tukang parkir di Tarumajaya, Bekasi, Minggu (4/10/2002). Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Bekasi belum dapat memastikan bahwa pelaku koboi jalanan, Erikam Aritonang alias EA (38), merupakan anggota Perbakin. Sebab, nama pelaku EA tidak masuk daftar dalam keanggotaan dari Perbakin Bekasi. Pelaku dipastikan merupakan warga sipil biasa.

”Tidak ada nama EA dalam ke anggotan kami, mungkin anggota Perbakin wilayah lainnya. Saya pastikan bukan anggota Perbakin Kabupaten Bekasi,” kata Wakil Ketua Pengcab Perbakin Kabupaten Bekasi, Batong Sulaeman, Minggu (4/10/2020).

Untuk memastikan, pihaknya akan menelusuri nama EA itu. Namun, walaupun EA seandainya anggota Perbakin tetap tidak dibenarkan membawa senjata api maupun air softgun. (Baca juga: Pelaku Koboi Jalanan di Bekasi Mengaku Anggota Perbakin)

Secara aturan, semua atlet dan anggota Perbakin setelah latihan, senjata yang digunakan harus disimpan di gudang. "Semua senjata (anggota) Perbakin itu ada di gudang. Yang bisa dipastikan adalah tidak ada senjata yang bisa keluar dari gudang kecuali untuk latihan,” ungkapnya.

Untuk itu, Batong meminta seluruh anggota Perbakin di Bekasi agar tidak mengikuti aksi koboi yang dilakukan oleh pelaku EA. Senjata hanya dibawa oleh anggota Perbakin untuk latihan menembak di tempat yang sudah disiapkan. (Baca juga: Tenteng Senjata Api, Pria Berkemeja Putih Caci Maki Tukang Parkir di Jalanan)

Anggota Perbakin memiliki senjata api guna keperluan olahraga, bukan untuk menakut-takuti warga sipil. ”Saya kira yang dilakukan oleh EA memang salah, apalagi dikeluarkan untuk menakuti warga,” ucapnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)