4 Pegawai Kejari Bogor Positif COVID-19

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 16:21 WIB
loading...
4 Pegawai Kejari Bogor Positif COVID-19
Sedikitnya 4 pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dilaporkan terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Sedikitnya 4 pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dilaporkan terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keempatnya diduga terpapar saat aktivitas persidangan atau penyelidikan.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim menjelaskan empat orang yang terlaporkan terinfeksi itu berdasarkan hasil swab test yang diterimanya hari ini, Jumat (2/9/2020). "Kami melakukan koordinasi dengan kepala kejaksaan negeri kota Bogor untuk memastikan yang pertama memberikan informasi yang semaksimal mungkin," katanya.

Berdasarkan penulusuran pada empat orang yang terinfeksi corona, lanjut Dedie, diketahui keempatnya itu kerap melakukan aktivitas persidangan dan penyidikan. “Karena ini ada kejadian bersamaan. Berdasarkan hasil wawancara, kemungkinannya dari aktivitas kejaksaan melakukan persidangan atau proses pemeriksaan,” paparnya.

Selanjutnya, berdasarkan tracing Dinas Kesehatan Kota Bogor juga sudah melakukan swab kepada 20 orang yang mempunyai kontak erat. Selain itu, menutup sementara aktivitas Kejari Bogor selama 4 hari ke depan atau hingga Selasa 6 Oktober 2020. (Baca juga; Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Operasi Yustisi Akhir Pekan di Puncak Berlanjut )

Selain itu dilakukan desinfektan untuk memastikan area steril, juga memperbaiki saluran sistem sirkulasi udara dalam ruangan. "Karena di kejaksaan itu setiap minggunya ada pembayaran tilang yang jumlahnya cukup banyak, dan ini salah satu faktor risiko yang harus diantisipasi," tutur Dedie.

Dedie meminta pihak Kejari Bogor untuk melibatkan pengamanan internal untuk membentuk Satgas ke depannya. "Hal itu juga sebagai bentuk pengawasan internal, khususnya meminimalisir terjadinya klaster perkantoran," pungkasnya. (Baca juga; Pemkab Bekasi Larang Usaha Kuliner Layani Makan di Tempat )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2670 seconds (0.1#10.140)