Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Operasi Yustisi Akhir Pekan di Puncak Berlanjut
loading...
A
A
A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan, perpanjangan keempat kalinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tak ada perbedaan mencolok. Jadi penyekatan dan operasi yustisi di kawasan wisata Puncak setiap akhir pekan kembali dilanjutkan.
"Melalui surat Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/450/Kpts/Per-UU/2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, secara resmi memperpanjang PSBB Pra AKB," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/10/2020). (Baca juga; Mulai Besok, Aktivitas Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi Dibatasi )
Ade Yasin menyebutkan, keputusan perpanjangan keempat PSBB Pra AKB yang dimulai mulai dari Rabu (30/09/2020) hingga Selasa (27/10/2020) tetap membatasi semua aktivitas seperti PSBB sebelumnya. Ade Yasin mengatakan, perpanjangan PSBB Pra AKB penting dilakukan, mengingat masih tingginya kasus penambahan positif COVID-19 di Kabupaten Bogor setiap harinya.
Berdasarkan salinan Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/450/Kpts/Per-UU/2020, yang diterima, secara umum tidak ada perbedaan mencolok, antara perpanjangan PSBB Pra AKB keempat ini dengan perpanjangan sebelumnya. Hanya jam operasional di sejumlah sektor perekonomian, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebutkan dengan diperpanjangnya PSBB Pra AKB, maka akhir pekan ini tepatnya Sabtu 3 Oktober 2020, pihaknya akan kembali menggelar operasi gabungan di kawasan wisata Puncak. "Sesuai Perbup perpanjangan PSBB pra AKB maka operasi gabungan di kawasan Puncak pun diperpanjang hingga 27 Oktober 2020, menyasar kendaraan yang melintas Jalur Puncak," ujarnya.
Selain itu, kata dia, personel gabungan juga akan menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat-tempat usaha restoran dan lokasi wisata terkait protokol kesehatan, dimana kapasitas pengunjung dibatasi 50%. "Untuk jam operasional tempat usaha restoran dan rumah makan. Semula tutup pukul 19.00 WIB malam, pada PSBB pra AKB keempat ini, diperpanjang hingga jam operasinya hingga pukul 20.00 WIB," katanya.
Sekadar diketahui, dalam masa perpanjangan PSBB pra AKB ini setiap akhir pekan sedikitnya 600 petugas gabungan lintas instansi di Kabupaten Bogor menggelar razia wistawan yang menuju Puncak. Mereka merupakan personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, Damkar, diterjunkan dalam kegiatan pengetatan kawasan Puncak Bogor dalam PSBB masa Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.
Pengetatan sendiri dilakukan untuk mengantisipasi wisatawan asal Jakarta yang akan berwisata ke kawasan Puncak Bogor. Selama satu bulan kedepan operasi gabungan sebanyak 600 melibatkan TNI, Polri, Sat Pol PP, PBBD dan Damkar. Polisi dan TNI bertugas melakukan screening atau penyisiran.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengaku siap kembali menggelar operasi gabungan PSBB Pra AKB di kawasan Puncak. "Kegiatan ini bukan hanya mengantisipasi adanya perpanajngan PSBB di Jakarta tetapi juga salah satu sebagai upaya Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor dalam menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bogor,” katanya.
Apabila jumlah pengunjung baik di tempat wisata dan restoran sudah melebihi 50% dan melewati batas waktu yang ditentukan, maka pengelola dan masyarakat dihimbu untuk meninggalkan kawasan Puncak. (Baca juga; Anies Akhirnya Izinkan Kembali Pasien OTG COVID-19 Isolasi Mandiri di Rumah )
"Melalui surat Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/450/Kpts/Per-UU/2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, secara resmi memperpanjang PSBB Pra AKB," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/10/2020). (Baca juga; Mulai Besok, Aktivitas Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi Dibatasi )
Ade Yasin menyebutkan, keputusan perpanjangan keempat PSBB Pra AKB yang dimulai mulai dari Rabu (30/09/2020) hingga Selasa (27/10/2020) tetap membatasi semua aktivitas seperti PSBB sebelumnya. Ade Yasin mengatakan, perpanjangan PSBB Pra AKB penting dilakukan, mengingat masih tingginya kasus penambahan positif COVID-19 di Kabupaten Bogor setiap harinya.
Berdasarkan salinan Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/450/Kpts/Per-UU/2020, yang diterima, secara umum tidak ada perbedaan mencolok, antara perpanjangan PSBB Pra AKB keempat ini dengan perpanjangan sebelumnya. Hanya jam operasional di sejumlah sektor perekonomian, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebutkan dengan diperpanjangnya PSBB Pra AKB, maka akhir pekan ini tepatnya Sabtu 3 Oktober 2020, pihaknya akan kembali menggelar operasi gabungan di kawasan wisata Puncak. "Sesuai Perbup perpanjangan PSBB pra AKB maka operasi gabungan di kawasan Puncak pun diperpanjang hingga 27 Oktober 2020, menyasar kendaraan yang melintas Jalur Puncak," ujarnya.
Selain itu, kata dia, personel gabungan juga akan menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat-tempat usaha restoran dan lokasi wisata terkait protokol kesehatan, dimana kapasitas pengunjung dibatasi 50%. "Untuk jam operasional tempat usaha restoran dan rumah makan. Semula tutup pukul 19.00 WIB malam, pada PSBB pra AKB keempat ini, diperpanjang hingga jam operasinya hingga pukul 20.00 WIB," katanya.
Sekadar diketahui, dalam masa perpanjangan PSBB pra AKB ini setiap akhir pekan sedikitnya 600 petugas gabungan lintas instansi di Kabupaten Bogor menggelar razia wistawan yang menuju Puncak. Mereka merupakan personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, Damkar, diterjunkan dalam kegiatan pengetatan kawasan Puncak Bogor dalam PSBB masa Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.
Pengetatan sendiri dilakukan untuk mengantisipasi wisatawan asal Jakarta yang akan berwisata ke kawasan Puncak Bogor. Selama satu bulan kedepan operasi gabungan sebanyak 600 melibatkan TNI, Polri, Sat Pol PP, PBBD dan Damkar. Polisi dan TNI bertugas melakukan screening atau penyisiran.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengaku siap kembali menggelar operasi gabungan PSBB Pra AKB di kawasan Puncak. "Kegiatan ini bukan hanya mengantisipasi adanya perpanajngan PSBB di Jakarta tetapi juga salah satu sebagai upaya Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor dalam menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bogor,” katanya.
Apabila jumlah pengunjung baik di tempat wisata dan restoran sudah melebihi 50% dan melewati batas waktu yang ditentukan, maka pengelola dan masyarakat dihimbu untuk meninggalkan kawasan Puncak. (Baca juga; Anies Akhirnya Izinkan Kembali Pasien OTG COVID-19 Isolasi Mandiri di Rumah )
(wib)