Anies Akhirnya Izinkan Kembali Pasien OTG COVID-19 Isolasi Mandiri di Rumah

Kamis, 01 Oktober 2020 - 11:15 WIB
loading...
Anies Akhirnya Izinkan...
Graha Wisata Ragunan menyiapkan 76 kamar yang dapat menampung 152 pasien isolasi orang tanpa gejala (OTG) COVID-19. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya izinkan kembali pasien positif COVID-19 kategori orang tanpa gejala (OTG) untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Syarat terpenting, isolasi mandiri di rumah mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.

"Untuk individu atau masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat, Lurah, Camat, dan petugas kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Diketahui Pemprov DKI Jakarta bersama Satgas COVID-19 menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 979/2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 980/2020. Lokasi isolasi yang telah ditunjuk di antaranya Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran; Hotel, Penginapan, atau Wisma; dan Fasilitas Lainnya berupa rumah / fasilitas pribadi / lokasi lainnya.

Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran, sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. (Baca juga; Jakarta Terus Bujuk Daerah Mitra Terapkan PSBB Ketat )

Widyastuti menjelaskan, setelah diizinkan melakukan isolasi mandiri, individu atau masyarakat harus menjalani isolasi dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala dan jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

"Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat RT / RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum / disiplin bila terjadi pelanggaran," pungkasnya.

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori hotel, penginapan, atau wisma. Tempat yang disiapkan, adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan. (Baca juga; Jakarta Islamic Center, dari Lokalisasi Menjadi Pusat Agama Islam Terbesar di Ibu Kota )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)