Jakarta Terus Bujuk Daerah Mitra Terapkan PSBB Ketat

Rabu, 30 September 2020 - 16:05 WIB
loading...
Jakarta Terus Bujuk Daerah Mitra Terapkan PSBB Ketat
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya membujuk kepala daerah mitra untuk menerapkan PSBB ketat , seperti yang berlaku di wilayahnya. Sebab, persebaran COVID-19 di Jakarta tidak bisa dikendalikan apabila penerapan PSBB ketat tidak diterapkan di daerah mitra.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan daerah mitra untuk memberlakukan pengetatan seperti yang berlaku di Jakarta. Sebab, apabila tidak, banyak warga Jakarta yang akhirnya pergi ke daerah mitra untuk mencari hiburan, dan sebagainya.

"Kami terus melakukan koordinasi. Kalau pengetatan PSBB tdak diikuti daerah mitra, dikhawatirkan penyebaran COVID-19 semakin meluas," kata Ariza di Balaikota, Rabu (30/9/2020). (Baca juga; Disetujui Pemerintah Pusat, PSBB Ketat di Jakarta Resmi Diperpanjang )

Ariza menjelaskan, saat ini masyarakat, khususnya Jakarta sudah mulai bosan dengan PSBB. Banyak kegiatan sosial ekonomi yang dibatasi demi menekan laju penyebaran COVID-19. Untuk itu, kata Ariza wajar apabila masyarakat mencari tempat hiburan di daerah mitra yang tidak menutup kegiatan seperti di Jakarta.

"Kami bersama Pemerintah daerah mitra akan membahas dan mencari solusi terkait fenomena itu," pungkasnya. (Baca juga; Kasus Kematian Meningkat, Bima Perpanjang PSBMK Kota Bogor hingga 13 Oktober )

Diketahui sebelumnya, pada masa PSBB ketat yang berlaku sejak 14 September 2020, banyak kegiatan yang ditutup Pemprov DKI Jakarta untuk menekan laju pertambahan kasus positif COVID-19. Di antaranya, tidak memperbolehkan maka ditempat restoran, menutup live musik, karaoke, tempat hiburan dan sejumlah tempat wisata lainnya.

Sayangnya, kebijakan itu tidak diikuti pemerintah daerah mitra. Akibatnya, banyak masyarakat Jakarta yang berbondong-bondong mencari tempat ke daerah mitra. (Baca juga; PSBB Proporsional di Kabupaten Bekasi Diperpanjang hingga 27 Oktober )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2302 seconds (0.1#10.140)