Pemkab Bekasi Larang Usaha Kuliner Layani Makan di Tempat
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya bersikap tegas dengan melarang pelaku usaha kuliner melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in). Larang ini berlaku pada masa perpanjangan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk cegah penyebaran COVID-19.
”Kami mengikuti kebijakan Pemerintah Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan usaha kuliner,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Jumat (2/10/2020). (Baca juga; Ini Aturan Pembatasan Jam Operasional Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi )
Menurut dia, larangan ini sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan melalui Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/07/Hukham tentang pengendalian penyebaran COVID-19 di restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di wilayah penyangga DKI Jakarta yakni Bogor, Depok, dan Bekasi.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, pihaknya meminta segenap pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani pengunjung untuk makan di tempat dan menggantinya dengan layanan take away atau dibawa pulang. ”Kebijakan dimulai Rabu (30/9) hingga batas waktu yang belum ditentukan dan semua pelaku usaha harus mematuhinya,” tegasnya.
Bahkan, kata dia, kebijakan ini berlaku di daerah dengan zona risiko kesehatan tinggi dan secara umum wilayah Kabupaten Bekasi masih zona merah. Untuk itu, Alamsyah meminta satuan tugas sektor pariwisata segera menindaklanjuti kebijakan ini agar dapat diterapkan di seluruh restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya.
Ketua Tim Khusus Mang Jaka (Masyarakat Nyang Jaga Kampung) Bidang Pariwisata Kabupaten Bekasi, Kompol Budi Setiadi mengatakan, mendukung segala kebijakan pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19. Khususnya menghindari potensi timbulnya klaster baru dari kegiatan usaha kuliner.
”Kami sedang berkoordinasi karena tim pariwisata ini gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pariwisata. Kalau memang pemda mintanya begitu kita malah senang tinggal bagaimana Satpol PP nanti yang akan bertindak selaku penegak kebijakan dan aturan daerah,” katanya. (Baca juga; Sampah Mengular di Kali Blencong Tarumajaya Kabupaten Bekasi )
Budi mengaku setiap hari tim pariwisata melakukan peninjauan secara masif ke sejumlah usaha kepariwisataan termasuk tempat usaha kuliner guna mengetahui standar protokol kesehatan yang diterapkan.”Kami banyak temukan pelaku usaha yang belum menjalankan protokol kesehatan,” ucap Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi ini.
Eksekusi itu melewati sejumlah tahapan mulai dari pemberitahuan lisan lewat sosialisasi, pemberian surat peringatan kepada pengelola usaha, hingga penutupan tempat usaha.”Kami tidak segan melakukan penutupan usaha kuliner jika memang pengelola tempat tersebut tidak mengindahkan imbauan kami. Daripada nanti menjadi klaster baru lebih baik ditutup dulu,” tandasnya.
”Kami mengikuti kebijakan Pemerintah Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan usaha kuliner,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Jumat (2/10/2020). (Baca juga; Ini Aturan Pembatasan Jam Operasional Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi )
Menurut dia, larangan ini sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan melalui Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/07/Hukham tentang pengendalian penyebaran COVID-19 di restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di wilayah penyangga DKI Jakarta yakni Bogor, Depok, dan Bekasi.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, pihaknya meminta segenap pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani pengunjung untuk makan di tempat dan menggantinya dengan layanan take away atau dibawa pulang. ”Kebijakan dimulai Rabu (30/9) hingga batas waktu yang belum ditentukan dan semua pelaku usaha harus mematuhinya,” tegasnya.
Bahkan, kata dia, kebijakan ini berlaku di daerah dengan zona risiko kesehatan tinggi dan secara umum wilayah Kabupaten Bekasi masih zona merah. Untuk itu, Alamsyah meminta satuan tugas sektor pariwisata segera menindaklanjuti kebijakan ini agar dapat diterapkan di seluruh restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya.
Ketua Tim Khusus Mang Jaka (Masyarakat Nyang Jaga Kampung) Bidang Pariwisata Kabupaten Bekasi, Kompol Budi Setiadi mengatakan, mendukung segala kebijakan pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19. Khususnya menghindari potensi timbulnya klaster baru dari kegiatan usaha kuliner.
”Kami sedang berkoordinasi karena tim pariwisata ini gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pariwisata. Kalau memang pemda mintanya begitu kita malah senang tinggal bagaimana Satpol PP nanti yang akan bertindak selaku penegak kebijakan dan aturan daerah,” katanya. (Baca juga; Sampah Mengular di Kali Blencong Tarumajaya Kabupaten Bekasi )
Budi mengaku setiap hari tim pariwisata melakukan peninjauan secara masif ke sejumlah usaha kepariwisataan termasuk tempat usaha kuliner guna mengetahui standar protokol kesehatan yang diterapkan.”Kami banyak temukan pelaku usaha yang belum menjalankan protokol kesehatan,” ucap Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi ini.
Eksekusi itu melewati sejumlah tahapan mulai dari pemberitahuan lisan lewat sosialisasi, pemberian surat peringatan kepada pengelola usaha, hingga penutupan tempat usaha.”Kami tidak segan melakukan penutupan usaha kuliner jika memang pengelola tempat tersebut tidak mengindahkan imbauan kami. Daripada nanti menjadi klaster baru lebih baik ditutup dulu,” tandasnya.
(wib)