Ini 15 Kriteria Hotel Tempat Isolasi Mandiri

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 14:05 WIB
loading...
Ini 15 Kriteria Hotel Tempat Isolasi Mandiri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyusun standar kelaikan bagi hotel atau wisma untuk tempat isolasi mandiri pasien COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyusun standar kelaikan bagi hotel atau wisma untuk tempat isolasi mandiri pasien COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam rangka Penanganan COVID-19.

"Standar minimal kriteria hotel, penginapan, dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali COVID-19, jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wi-Fi di setiap kamar," ucap Anies dalam Kepgub pada Jumat, (2/10/2020). (Baca juga; Jadi Tempat Isolasi Mandiri, Graha Wisata TMII Mampu Tampung 102 Pasien Covid-19 )

Mantan Mendikbud itu juga meminta hotel dan wisma menyediakan camilan (snack), di samping menu makanan sehat sehari-hari selama pasien OTG COVID-19 melakukan isolasi. Selanjutnya, hotel dan wisma juga harus memiliki jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas dalam hal ini pemangku wilayah puskesmas, TNI dan Polri.

Hotel dan wisma juga diwajibkan memiliki Posko Terpadu Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada lokasi isolasi terkendali. Agar kebersihan tetap terjaga, disarankan Hotel atau wisma memiliki pengolahan limbah yang baik. (Baca juga; Rumah Isolasi Mandiri Bakal Dipasangi Stiker Khusus )

Berikut 15 standar minimal kriteria hotel, penginapan, dan wisma untuk isolasi COVID-19 di DKI:

1. Tersedia kamar untuk isolasi dengan kamar mandi di dalam
2. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani
3. Sirkulasi udara ruangan berjalan baik dan nyaman, dapat secara alami (jendela)
4. Tersedia fasilitas laundry
5. Jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas WiFi ditiap kamar
6. Menyediakan menu sehat 3 kali sehari dan 2 kali snack
7. Ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan
8. Tersedianya klinik kesehatan yang menangani, memantau dan melaksanakan proses rujukan ke rumah sakit dan pemulangan pasien
9. Adanya jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri dan puskemas setempat)
10. Tersedianya Posko Terpadu Satuat Tugas Penanganan COVID-19 pada Lokasi Isolasi Terkendali
11. Tersedianya kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis COVID-19
12. Tersedia sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni (tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19);
13. Halaman yang cukup untuk olahraga
14. Halaman parkir minimal 20x5 m termasuk untuk ambulans
15. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran dan tanah longsor.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5320 seconds (0.1#10.140)