Langgar Batas Pengunjung, Cafe Kebon Late Didenda Rp5 Juta

Sabtu, 26 September 2020 - 16:07 WIB
loading...
Langgar Batas Pengunjung,...
Tidak membatasi 50% jumlah pengunjung, Cafe Kebon Late di Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), digerebek Satpol PP. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Tidak membatasi 50% jumlah pengunjung, Cafe Kebon Late di Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Saat penggerebekan berlangsung, kafe yang sedang ramai pengunjung itu langsung mendadak gaduh.

Para pengunjung diminta menyelesaikan transaksinya dan kafe pun diminta tutup lebih awal dari hari biasanya. Sedangkan pemilik cafe, langsung dikenakan sanksi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan didenda sebesar Rp5 juta. Denda pun langsung dibayar cash.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, karena sudah membayar denda, kafe tidak ditutup dan disegel meski telah melanggar tentang batas pengunjung 50%. ( )

"Tidak ditutup, mereka membayar denda dan berjanji menerapkan 50% dari kapasitas yang ada di kafe tersebut," kata Muksin kepada SINDOnews di Serpong, Sabtu (26/9/2020). ( )

Dilanjutkan Muksin, Kebon Late melakukan pelanggaran Pasal 10 ayat 3 Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan dendanya Rp5 juta.

Cafe Kebon Late merupakan tempat kumpul dan makan anak muda yang sedang viral di wilayah Ciater, Serpong. Tempat ini selalu ramai didatangi, terutama saat malam. Tidak jarang, parkiran hingga penuh ke bahu jalan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)