Langgar PSBB, Dua Tempat Makan dan Pangkas Rambut di Koja Ditutup

Kamis, 24 September 2020 - 13:33 WIB
loading...
Langgar PSBB, Dua Tempat...
Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas gabungan dari Kecamatan Koja menutup sementara dua rumah makan dan satu tempat pangkas rambut di Jalan Danau Sunter Utara, Koja, Jakarta Utara , Kamis (24/9/2020). Penutupan dilakukan karena melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ada tiga tempat usaha yang kita tutup sementara. Dua rumah makan dan satu tempat pangkas rambut," ujar Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati kepada SINDONews. (Baca juga; Angka Kesembuhan Pasien COVID-19 Bertambah, Depok Masuk Zona Oranye Pekan Ini )

Menurut Evita ada beberapa pertimbangan petugas melakukan penutupan terhadap tiga usaha tersebut. "Untuk rumah makan tadi masih menyiapkan fasilitas makan minum di tempat dan tidak ada jaga jarak. Sementara untuk barber shop memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi," ucapnya.

Petugas memberikan sanksi kepada pemilik usaha tidak boleh beroperasi selama tiga hari. "Denda kita belum kenakan. Nanti pada saat pelanggaran kedua apabila masih melanggar baru dikenakan denda Rp50 juta sesuai Pergub 79/2020 dan Pergub 88/2020," kata Evita. (Baca juga; Empat Lansia Terjaring Operasi Masker di Koja Jakut )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)