Langgar Aturan PSBB, 14 Perkantoran di Jakarta Timur Ditutup 3 Hari

Rabu, 23 September 2020 - 18:50 WIB
loading...
Langgar Aturan PSBB, 14 Perkantoran di Jakarta Timur Ditutup 3 Hari
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Selama Operasi Yustisi yang digelar dalam rangka penerapan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 14 perkantoran di Jakarta Timur mendapat sanksi penutupan. Lokasi perkantoran yang ditutup kebanyakan berada di Kawasan Industri Pulogadung dan Cakung.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan, kantor-kantor yang kedapatan melanggar protokol kesehatan ditutup selama 3 hari.

"Ada 14 kantor yang kita kenakan sanksi, sebagian ada di Cakung dan Pulogadung, dan ada beberapa tempat usaha di Kecamatan Jatinegara," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Jumlah Meninggal Akibat COVID-19 Mendekati 10.000 Orang)

Budhy menjelaskan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan perkantoran saat Operasi Yustisi yakni mempekerjakan karyawan lebih dari 25 persen dari jumlah total.

"Mereka yang terjaring Operasi Yustisi belum paham dengan ketentuan perusahaan non esensial yang tidak boleh lagi mempekerjakan 50 persen karyawan, terutama perusahaan di luar 11 kategori," ujarnya. (Baca juga: Ini Daftar Kantor Pemprov DKI Jakarta yang Ditutup Akibat COVID-19)

Setelah ditutup, petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP akan menjaga ketat perkantoran tersebut dalam rangka pengawasan agar tidak melanggar kembali ketentuan yang berlaku.

"Terhadap perusahaan yang melanggar kita awasi terus untuk mencegah pelanggaran lainnya, ini semua untuk keselamatan bersama," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)