1.856 Orang Terjaring Razia Masker, Satpol PP Sebut Kebanyakan Ojol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasie Op Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan dari 1.856 orang yang terjaring dalam operasi masker sepekan kebanyakan merupakan driver ojek online (ojol) . Mereka terbukti tak menggunakan masker .
“Saat ditangkap dia (ojol) ternyata sedang ngantar order, ambil order, alasannya itu-itu saja,” kata Ivand ketika dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020). ( )
Selain driver ojol, beberapa di antara yang banyak melanggar yakni karyawan toko. Saat terjaring, mereka memilih melakukan sanksi sosial. ( )
Bahkan mereka sempat menaruh KTP dan kembali ke rumah untuk mengambil masker. Setelah datang, mereka kemudian dikenain sanksi sosial.
Meski demikian, beberapa di antara mereka yang tak kembali juga diminta untuk mengambil langsung KTP-nya ke kantor Wali Kota Jakarta Barat. ( )
“Nah kami kasih surat BAP kalau yang bersangkutan enggak mau ambil juga di lokasi, ambil di kantor Wali KotaJakarta Barat kantor Satpol PP,” kata Ivand.
Meski demikian terkait nilai yang berbeda di tiap kecamatan. Ivand mengatakan, perbedaan itu karena sesuai pergub 79 tahun 2020 denda berkisar dari Rp150 - 250 ribu. Selain itu, mereka juga diperbolehkan sanksi kerja sosial selama 60 menit.
“Kemungkinan kalau jumlahnya sama tapi jumlah nominal beda, kemunkinan di sana banyak yang kerja sosial yang ikut administrasi,” tuturnya.
Karena itulah, Ivand mengatakan saat melanggar warga kemudian diminta membayar Rp250 ribu kemudian menawar Rp150 ribu. Bila tak sanggup bayar, mereka kemudian ditawarkan sanksi sosial.
“Saat ditangkap dia (ojol) ternyata sedang ngantar order, ambil order, alasannya itu-itu saja,” kata Ivand ketika dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020). ( )
Selain driver ojol, beberapa di antara yang banyak melanggar yakni karyawan toko. Saat terjaring, mereka memilih melakukan sanksi sosial. ( )
Bahkan mereka sempat menaruh KTP dan kembali ke rumah untuk mengambil masker. Setelah datang, mereka kemudian dikenain sanksi sosial.
Meski demikian, beberapa di antara mereka yang tak kembali juga diminta untuk mengambil langsung KTP-nya ke kantor Wali Kota Jakarta Barat. ( )
“Nah kami kasih surat BAP kalau yang bersangkutan enggak mau ambil juga di lokasi, ambil di kantor Wali KotaJakarta Barat kantor Satpol PP,” kata Ivand.
Meski demikian terkait nilai yang berbeda di tiap kecamatan. Ivand mengatakan, perbedaan itu karena sesuai pergub 79 tahun 2020 denda berkisar dari Rp150 - 250 ribu. Selain itu, mereka juga diperbolehkan sanksi kerja sosial selama 60 menit.
“Kemungkinan kalau jumlahnya sama tapi jumlah nominal beda, kemunkinan di sana banyak yang kerja sosial yang ikut administrasi,” tuturnya.
Karena itulah, Ivand mengatakan saat melanggar warga kemudian diminta membayar Rp250 ribu kemudian menawar Rp150 ribu. Bila tak sanggup bayar, mereka kemudian ditawarkan sanksi sosial.
(mhd)