Saidun, Lurah Perusak SMAN di Tangsel Kena Sanksi Etika
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Masih ingat kasus perusakan dan siswa titipan Lurah Benda Baru Saidun di SMAN 3 Kota Tangsel? Meski dinyatakan lolos pidana, Saidun tetap dijerat sanksi etika.
Hal ini diungkapkan Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo. Sayangnya, perilaku titip menitip siswa di sekolah negeri dianggap pelanggaran sedang, padahal dampak penitipan siswa itu sangat merugikan warga. (Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Lurah Saidun Tidak Ditahan)
"Sanksinya ya macam-macam, pilihannya itu kan yang diberikan sama sidang etik. Pilihannya ada banyak hukuman sedang. Ada A, B, C, ya masuk kategori sedang," ujar Bambang, Minggu (20/9/2020).
Untuk perkara Saidun, sidang etik memutus bahwa apa yang dilakukan Lurah Benda Baru itu menyalahi aturan baik dengan melakukan perusakan atau menitipkan siswa.
"Ke depan harus ada perbaikan dari pemikiran para pejabat di kewilayahan. Sementara ini yang terbukti baru Saidun," ucapnya. (Baca juga: Titip 5 Siswa di SMAN 3 Tangsel, Lurah Saidun Menanti Sanksi Pidana hingga Kode Etik)
Akibat perbuatannya, Saidun bisa disanksi penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, dan lainnya yang termasuk kategori sanksi etik sedang pelanggaran ASN.
Menurut Bambang, apa yang terjadi dengan Saidun adalah pemicu sekaligus triger dari perilaku ASN yang buruk dan harus dibenahi untuk ke depannya agar hal serupa tidak terjadi lagi.
Hal ini diungkapkan Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo. Sayangnya, perilaku titip menitip siswa di sekolah negeri dianggap pelanggaran sedang, padahal dampak penitipan siswa itu sangat merugikan warga. (Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Lurah Saidun Tidak Ditahan)
"Sanksinya ya macam-macam, pilihannya itu kan yang diberikan sama sidang etik. Pilihannya ada banyak hukuman sedang. Ada A, B, C, ya masuk kategori sedang," ujar Bambang, Minggu (20/9/2020).
Untuk perkara Saidun, sidang etik memutus bahwa apa yang dilakukan Lurah Benda Baru itu menyalahi aturan baik dengan melakukan perusakan atau menitipkan siswa.
"Ke depan harus ada perbaikan dari pemikiran para pejabat di kewilayahan. Sementara ini yang terbukti baru Saidun," ucapnya. (Baca juga: Titip 5 Siswa di SMAN 3 Tangsel, Lurah Saidun Menanti Sanksi Pidana hingga Kode Etik)
Akibat perbuatannya, Saidun bisa disanksi penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, dan lainnya yang termasuk kategori sanksi etik sedang pelanggaran ASN.
Menurut Bambang, apa yang terjadi dengan Saidun adalah pemicu sekaligus triger dari perilaku ASN yang buruk dan harus dibenahi untuk ke depannya agar hal serupa tidak terjadi lagi.
(jon)