Titip 5 Siswa di SMAN 3 Tangsel, Lurah Saidun Menanti Sanksi Pidana hingga Kode Etik
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tercoreng dengan adanya praktik siswa titipan dari pejabat Lurah Benda Baru, Saidun.
Tidak hanya itu, Lurah Saidun bahkan berbuat onar dengan menendang toples beling yang ada di atas meja hingga pecah. Kasus ini pun ramai menjadi perbincangan. Ternyata, rumor adanya siswa titipan pejabat memang ada. (Baca: Siswa Titipannya Tak Diterima di SMA Negeri, Lurah di Tangsel Ngamuk)
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Apendi pun berang. Ia menegaskan hal itu tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan.
"Kalau saya, nanti ada kode etik kepegawaian dan akan saya tindak lanjuti secara etik kepegawaian. Pegawai harusnya bisa memberikan contoh baik," katanya, di SMAN 3 Tangsel, Jumat (17/7/2020).
Selama ini, ASN di lingkup Pemkot Tangsel selalu mendapatkan doktrin revolusi mental dalam bersikap kepada masyarakat. Sehingga bisa menjaga tabiat sopan santun. (Baca juga Infografis: Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah)
"Jadi beliau itu ada masyarakat yang minta tolong, dia minta ada yang mau masuk di sini. Kan sudah diatur, ASN tidak boleh. Terkait kepagawaiannya, akan saya tindak lanjuti. Kan ada PP Nomor 53 tentang disiplin pegawai," ungkapnya.
Diketahui, Lurah Saidun meminta jatah kursi sebanyak 5 siswa namun tidak ada yang diterima. Lantaran PPDB sudah tutup dan sudah masuk periode daftar ulang.
Saat ini, kasus praktik titipan siswa di SMAN 3 Kota Tangsel telah masuk ke jalur hukum. Tetapi, yang diproses lebih ke pidananya. Di mana Lurah Saidun diduga melakukan tindakan tak menyenangkan dan perusakan.
Sedangkan kode etik terkait prilakunya yang menitipkan siswa akan ditangani BKPP. "Jadi informasinya 5 atau berapa gitu. Saya tidak melihat itu, yang penting saya melihat dia pegawai saya. Kalu proses dikepolisian itu silakan saja. Sanksinya ada ringan, sedang, dan berat. Nanti kita panggil," tukas Apendi.
Tidak hanya itu, Lurah Saidun bahkan berbuat onar dengan menendang toples beling yang ada di atas meja hingga pecah. Kasus ini pun ramai menjadi perbincangan. Ternyata, rumor adanya siswa titipan pejabat memang ada. (Baca: Siswa Titipannya Tak Diterima di SMA Negeri, Lurah di Tangsel Ngamuk)
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Apendi pun berang. Ia menegaskan hal itu tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan.
"Kalau saya, nanti ada kode etik kepegawaian dan akan saya tindak lanjuti secara etik kepegawaian. Pegawai harusnya bisa memberikan contoh baik," katanya, di SMAN 3 Tangsel, Jumat (17/7/2020).
Selama ini, ASN di lingkup Pemkot Tangsel selalu mendapatkan doktrin revolusi mental dalam bersikap kepada masyarakat. Sehingga bisa menjaga tabiat sopan santun. (Baca juga Infografis: Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah)
"Jadi beliau itu ada masyarakat yang minta tolong, dia minta ada yang mau masuk di sini. Kan sudah diatur, ASN tidak boleh. Terkait kepagawaiannya, akan saya tindak lanjuti. Kan ada PP Nomor 53 tentang disiplin pegawai," ungkapnya.
Diketahui, Lurah Saidun meminta jatah kursi sebanyak 5 siswa namun tidak ada yang diterima. Lantaran PPDB sudah tutup dan sudah masuk periode daftar ulang.
Saat ini, kasus praktik titipan siswa di SMAN 3 Kota Tangsel telah masuk ke jalur hukum. Tetapi, yang diproses lebih ke pidananya. Di mana Lurah Saidun diduga melakukan tindakan tak menyenangkan dan perusakan.
Sedangkan kode etik terkait prilakunya yang menitipkan siswa akan ditangani BKPP. "Jadi informasinya 5 atau berapa gitu. Saya tidak melihat itu, yang penting saya melihat dia pegawai saya. Kalu proses dikepolisian itu silakan saja. Sanksinya ada ringan, sedang, dan berat. Nanti kita panggil," tukas Apendi.
(thm)