Resmi Jadi Tersangka, Lurah Saidun Tidak Ditahan

Rabu, 19 Agustus 2020 - 19:42 WIB
loading...
Resmi Jadi Tersangka,...
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto. Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Kasus arogansi dan perusakan Lurah Benda Baru, Saidun, yang gagal memasukan siswa titipan ke SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pamulang, memasuki babak baru. Petugas Polsek Pamulang menaikkan status Saidun dari saksi menjadi tersangka.

Meski demikian, penetapan itu tidak dibarengi dengan pemanggilan dan tindakan penahanan terhadap Lurah Saidun yang masih aktif bertugas. Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara tersebut, telah ditemukan dua alat bukti. Jadi status terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Supiyanto, kepada Sindonews, di Polsek Pamulang, Tangsel, Rabu (19/8/2020). (Baca juga; Titip 5 Siswa di SMAN 3 Tangsel, Lurah Saidun Menanti Sanksi Pidana hingga Kode Etik )

Adapun barang bukti yang ada pada polisi pecahan kaca dari toples beling yang ditendang Saidun di atas meja, serta rekaman CCTV saat Saidun menendang atas meja. (Baca juga; Dicecar 13 Pertanyaan, Lurah Saidun Klaim Bawa Aspirasi Warga ke SMAN 3 )

Pihaknya pun sudah melayangkan surat panggilan kepada Saidun, melalui Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Surat itu juga sudah ditembuskan kepada Camat Pamulang, namun saat ini masih belum ada tanggapan.

"Surat panggilan sudah kami layangkan ke Ibu Wali Kota Tangsel. Karena beliau juga seorang pegawai negeri, sudah kita tembuskan juga melalui Camat Pamulang. Jadi, tersangka baru dipanggil," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)