65 Oknum TNI dari 3 Matra Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

Rabu, 16 September 2020 - 18:39 WIB
loading...
65 Oknum TNI dari 3 Matra Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyampaikan update penyidikan kasus penyerangan Mapolsek Ciracas di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengumumkan tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas , Jakarta Timur. Total ada 65 oknum TNI menjadi tersangka dan sudah ditahan.

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis menjelaskan, sejauh ini sudah ada 119 prajurit TNI tiga matra yang diperiksa. Sebanyak 90 orang dari TNI AD, 10 orang dari TNI AL, dan 19 orang dari TNI AU. "Total yang diperiksa 119 orang dan ditetapkan sebagai tersangka 65 orang dengan rincian, TNI AD yang sudah diperiksa 90 orang dan menjadi tersangka 57 orang. TNI AL sudah diperiksa 10 orang, tersangka 7 orang. TNI AU 19 orang diperiksa, tersangka satu orang," kata Eddy dalam konferensi pers di Mapuspom TNI AD, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

Eddy menuturkan, masih mendalami kasus penyerangan Mapolsek Ciracas. Dia pun berjanji akan secara transparan mengusut tuntas kasus itu."Kami masih terus mendalami dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus Ciracas dan sekitarnya," jelasnya. (Baca: Danpuspomad: 57 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas)

Sebelumnya, Eddy mengatakan, dari keterangan para tersangka, penyidik menemukan motif oknum prajurit tersebut melakukan aksi penyerangan Polsek Ciracas. Alasan pertama, karena terpanggil oleh jiwa korsa. Alasan kedua, yang bersangkutan berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP) karena mendapatkan berita bohong.

Atas tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, yang bersangkutan dikenai dua pasal. Pertama, Pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Kedua, Pasal 169 KUHP tentang berkumpul dalam melakukan aksi kejahatan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)