Kapolda Metro Jaya: Ada 9.734 Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi

Rabu, 16 September 2020 - 13:52 WIB
loading...
Kapolda Metro Jaya:...
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 9.734 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi di Jakarta selama masa PSBB ketat. Aparat kepolisian bersama stakeholder terkait akan terus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Selama dua hari operasi yustisi PSBB ketat, total pelanggar yang dikenakan sanksi sebanyak 9.734 orang. Jadi jumlahnya cukup banyak," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Menurutnya, polisi bersama stakeholder terkait akan terus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Polisi juga bakal terus mengimbau pada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker di manapun dan kapanpun. (Baca: Airin: Jangan Sampai Ada Kluster Covid-19 dari Pilkada Tangsel)

"Virus ini benar adanya, siapa pun dapat tertular oleh virus ini, sudah banyak korban yang meninggal sehingga disiplin protokol kesehatan merupakan hal penting dan jadikan itu sebagai sebuah kewajiban yang harus dijalankan," tuturnya. Adapun protokol kesehatan dimaksud, tambahnya, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)