Batas Aktivitas Warga Depok Akan Dimundurkan Sampai Pukul 21.00 WIB

Rabu, 16 September 2020 - 01:19 WIB
loading...
Batas Aktivitas Warga Depok Akan Dimundurkan Sampai Pukul 21.00 WIB
Pemerintah Kota Depok akan evaluasi terkait pembatasan jam kerja. Kemungkinan akan dilakukan perubahan jam kerja karena berkaitan dengan pemulihan ekonomi. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok akan melakukan evaluasi terkait pembatasan jam kerja. Kemungkinan akan dilakukan perubahan jam kerja karena berkaitan dengan pemulihan ekonomi.

(Baca juga: Bertambah 3.507 Kasus Baru, Total 225.030 Orang Positif Covid-19)

"Pembatasan waktu kerja ini akan dievaluasi. Mungkin kita akan ubah jamnya karena memang kita memperhatikan masalah pemulihan ekonomi yang memang kita tidak bisa memberi tambahan DTS yang lebih banyak lagi," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Selasa (15/9/2020).

(Baca juga: Solusi Pilkada di Masa Pandemi, Revisi UU atau Terbitkan Perppu)

Idris juga akan mengevaluasi soal jam pembatasan aktivitas warga (PAW). Pihaknya akan memberikan kelonggaran dengan memundurkan jam PAW. Namun di sisi lain, juga akan dilakukan ketegasan sanksi bagi pelanggar.

"Jam PAW akan kita evaluasi, bisa kita undur sampai jam 9 malam. Untuk aktivitas usaha sampai jam 8 malam, tetapi harus tegas penindakan ketika ada usaha yang lebih dari jam 8. Kita akan buat sanksinya agar tidak kucing-kucingan lagi," ungkapnya.

(Baca juga: Penundaan Pilkada, Rem Darurat Cegah Kluster Baru Covid-19)

Aturan tersebut juga berlaku bagi semua pihak, termasuk tim sukses (timses). Kegiatan kumpul-kumpul timses pun akan dibatasi. Jika lebih dari pukul 21.00 WIB maka akan ditindak.

"Kampanye sehat termasuk pembatasan sampai jam 9 termasuk kegiatan kumpul para timses. Timses siapapun tokoh politik yang kumpul lebih dari jam 9 akan kita tindak. Warung-warung akan kita tutup jam 8 baik takeaway atau langsung," tegasnya.

Pihaknya sudah mendapat arahan dari Kemendagri soal hal tersebut. Dalam kondisi demikian pihaknya bisa mengajukan ke DPRD untuk dibuat aturan dalam bentuk Peraturan Daerah.

"Kita baru dapat arahan dari Kemendagri dalam kondisi begini bisa kita ajukan ke DPRD untuk penyelenggaraan kesehatan sehingga sanksi ini bisa sampai pidana. Nanti kita akan lihat kondisi atau survei pertama. Sebab survei di Bogor menurut saya sangat menarik, nanti bisa tanya ke Bogor, kita bisa lakukan di Depok hal yang sama," jelasnya.

Informasi yang diterima Idris dari Wali Kota Bogor bahwa separuh warga Bogor masih meragukan adanya Corona. "Sebanyak 51 persen warga Kota Bogor diumumkan Pak Wali Kota masih ragu adanya Corona karena tadi masalah konspirasi gllobal dan sebagainya. Itu kita harus survei apakah memang demikian. Kalau iya berarti edukasinya harus kita perketat," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)