3.022 Orang Terjaring Razia Masker pada PSBB Total Hari Pertama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 3.022 orang kedapatan tidak menggunakan masker pada hari pertama pelaksanaan PSBB total di Jakarta, Senin 14 September 2020. Kemudian sebanyak 2.868 orang diberikan hukuman membersihkan fasilitas umum dan sisanya membayar denda sebesar Rp250.000.
"2.868 orang pelanggar disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. Sedangkan 154 orang sisanya membayar denda sebesar Rp250.000," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020). (Baca juga; 212 Warga Tak Bermasker Ditindak )
Arifin menegaksan, jumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker itu jauh lebih kecil ketimbang yang patuh menggunakan masker. Dia berharap masyarakat memiliki tanggungjawab untuk menjaga keselamatan bersama dari ancaman COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan.
Apalagi sosialisasi menggunakan masker dan alat pelindung lain sudah dilakukan Pemprov DKI sejak enam bulan lalu atau pada awal COVID-19 mewabah di Jakarta pada awal Maret 2020. "Kami akan terus mengawasi dengan ketat PSBB ini," pungkasnya.
PSBB total ini berlaku selama dua pekan ke depan. Kebijakan ini diterapkan setelah DKI Jakarta beberapa kali mengalami krisis tenaga kesehatan dan fasilitas rumah sakit akibat ledakan pasien COVID-19 pada fase transisi. (Baca juga; 380.000 TNI/Polri Bantu Awasi PSBB di Jakarta )
Pada PSBB kali ini, Pemprov DKI tetap menerapkan denda progresif bagi pelanggar yang berulang-ulang menabrak aturan. Berikut rincian denda progresif bagi warga yang tidak mengenakan masker:
-Satu kali tidak memakai masker: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250.000
- Dua kali tidak memakai masker: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500.000
- Tiga kali tidak memakai masker: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750.000
- Empat kali tidak memakai masker: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta.
"2.868 orang pelanggar disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. Sedangkan 154 orang sisanya membayar denda sebesar Rp250.000," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020). (Baca juga; 212 Warga Tak Bermasker Ditindak )
Arifin menegaksan, jumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker itu jauh lebih kecil ketimbang yang patuh menggunakan masker. Dia berharap masyarakat memiliki tanggungjawab untuk menjaga keselamatan bersama dari ancaman COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan.
Apalagi sosialisasi menggunakan masker dan alat pelindung lain sudah dilakukan Pemprov DKI sejak enam bulan lalu atau pada awal COVID-19 mewabah di Jakarta pada awal Maret 2020. "Kami akan terus mengawasi dengan ketat PSBB ini," pungkasnya.
PSBB total ini berlaku selama dua pekan ke depan. Kebijakan ini diterapkan setelah DKI Jakarta beberapa kali mengalami krisis tenaga kesehatan dan fasilitas rumah sakit akibat ledakan pasien COVID-19 pada fase transisi. (Baca juga; 380.000 TNI/Polri Bantu Awasi PSBB di Jakarta )
Pada PSBB kali ini, Pemprov DKI tetap menerapkan denda progresif bagi pelanggar yang berulang-ulang menabrak aturan. Berikut rincian denda progresif bagi warga yang tidak mengenakan masker:
-Satu kali tidak memakai masker: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250.000
- Dua kali tidak memakai masker: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500.000
- Tiga kali tidak memakai masker: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750.000
- Empat kali tidak memakai masker: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta.
(wib)