212 Warga Tak Bermasker Ditindak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 221 pelanggar ditindak pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) yang diperketat di Jakarta, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Bogor Zona Merah Lagi, Warga Dilarang Bersepeda dan Jogging di Lingkar Kebun Raya)
Dari 221 pelanggar, sebanyak 212 warga tidak menggunakan masker dan sembilan lainnya melebihi kapasitas kendaraan dari yang ditetapkan. "Yang kita ke depankan adalah teman-teman Satpol PP dan Dinas Perhubungan, polisi beserta TNI semua di belakang karena mengacu Peraturan Gubernur Nomor 79," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (15/9/2020).
Jenis pelanggaran dari ratusan orang itu meliputi tidak memakai masker dan berkendara melebihi kapasitas yang ditentukan. Penindakan dilakukan di delapan titik cek poin yang berada di perbatasan antarwilayah Jakarta dengan antarwilayah penyangga.
"Itu dilakukan di delapan titik yakni Pasar Jumat, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Bundaran HI, Semanggi, Asia Afrika, dan Kelapa Gading," sebutnya. (Baca juga: UPDATE: Pasien Positif COVID-19 di Bogor Raya Tambah 31 Orang)
Dari 221 pelanggar, sebanyak 212 warga tidak menggunakan masker dan sembilan lainnya melebihi kapasitas kendaraan dari yang ditetapkan. "Yang kita ke depankan adalah teman-teman Satpol PP dan Dinas Perhubungan, polisi beserta TNI semua di belakang karena mengacu Peraturan Gubernur Nomor 79," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (15/9/2020).
Jenis pelanggaran dari ratusan orang itu meliputi tidak memakai masker dan berkendara melebihi kapasitas yang ditentukan. Penindakan dilakukan di delapan titik cek poin yang berada di perbatasan antarwilayah Jakarta dengan antarwilayah penyangga.
"Itu dilakukan di delapan titik yakni Pasar Jumat, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Bundaran HI, Semanggi, Asia Afrika, dan Kelapa Gading," sebutnya. (Baca juga: UPDATE: Pasien Positif COVID-19 di Bogor Raya Tambah 31 Orang)
(jon)