Viral Aksi Balap Lari Liar, Ini Kata Polisi

Senin, 14 September 2020 - 10:42 WIB
loading...
Viral Aksi Balap Lari...
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Video aksi balap lari liar di jalanan viral di media sosial Instagram. Polisi menilai kegiatan tersebut bisa dikenakan sanksi, apalagi sampai menutup jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peserta aksi balap lari liar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Adapun hukumannya 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 miliar sesuai dengan Pasal 63. (Baca juga: PSBB Ketat, Transjakarta Tak Meluncur ke Tempat Wisata)

"Ada sanksinya, tidak boleh menutup jalan. Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," ujarnya, Senin (14/9/2020).

Dia mengimbau masyarakat tak melakukan aksi balap lari liar, khususnya di jalanan. Pasalnya, aksi balapan liar khususnya dengan menutup jalanan itu mengganggu kegiatan masyarakat lainnya. (Baca juga: Wagub DKI Resmikan Rumah Budaya KSBN)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)