DKI PSBB Total, Frekuensi dan Kapasitas Transportasi Umum Dibatasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pada masa PSBB total mulai Senin 14 September 2020 hingga dua minggu ke depan, akan ada pengurangan mobilitas. Pertama untuk layanan transportasi umum dan kedua kendaraan pribadi.
Untuk moda transportasi umum, kata Anies, pengendalian dilakukan di seluruh moda transportasi, baik Transjakarta, MRT, LRT, kapal penumpang, ataupun kereta api. "Dilakukan pengurangan kapasitas, frekuensi layanan, dan armada,” kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Untuk angkutan online di Jakarta boleh tetap beroperasi pada masa PSBB. “Untuk angkutan online tetap boleh beroperasi mengangkut penumpang," tambah Anies. (Baca juga; PSBB Total, Anies Izinkan Ojol Angkut Barang dan Penumpang di Jakarta )
Anies menjelaskan, untuk angkutan online roda empat tidak boleh mengangkut penumpang lebih dari dua orang dalam satu baris tempat duduk. Untuk roda dua diperbolehkan mengangkut penumpang dengan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
Bagi kendaraan pribadi, kata Anies, kendaraan roda empat wajib diisi hanya dengan dua orang dalam satu baris kursi. Terkecuali satu domisili. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan. "Detailnya akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan," pungkasnya. (Baca juga; PSBB Total, Ganjil Genap Tak Berlaku dan Mobil Berisi Penumpang Beda Domisili Dibatasi 2 Orang )
Untuk moda transportasi umum, kata Anies, pengendalian dilakukan di seluruh moda transportasi, baik Transjakarta, MRT, LRT, kapal penumpang, ataupun kereta api. "Dilakukan pengurangan kapasitas, frekuensi layanan, dan armada,” kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Untuk angkutan online di Jakarta boleh tetap beroperasi pada masa PSBB. “Untuk angkutan online tetap boleh beroperasi mengangkut penumpang," tambah Anies. (Baca juga; PSBB Total, Anies Izinkan Ojol Angkut Barang dan Penumpang di Jakarta )
Anies menjelaskan, untuk angkutan online roda empat tidak boleh mengangkut penumpang lebih dari dua orang dalam satu baris tempat duduk. Untuk roda dua diperbolehkan mengangkut penumpang dengan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
Bagi kendaraan pribadi, kata Anies, kendaraan roda empat wajib diisi hanya dengan dua orang dalam satu baris kursi. Terkecuali satu domisili. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan. "Detailnya akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan," pungkasnya. (Baca juga; PSBB Total, Ganjil Genap Tak Berlaku dan Mobil Berisi Penumpang Beda Domisili Dibatasi 2 Orang )
(wib)