PSBB Total, Anies Izinkan Ojol Angkut Barang dan Penumpang di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Transportasi motor berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) masih diizinkan beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada Senin 14 September 2020. Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan tetap akan memberlakukan PSBB total mulai besok hingga dua pekan ke depan.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," kata Anies dalam jumpa persnya, di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020). (Baca juga; Polemik PSBB Total, Taufik: Janganlah Bersikap Tak Adil karena Anies yang Bicara )
Untuk kapasitas kendaraan umum, kata Anies, masih tetap diberlakukan pembatasan sebanyak 50%. Artinya, kebijakan masih sama seperti pada saat kebijakan PSBB transisi sebelumnya. "Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu transportasi darat kapal penumpang diatur juga dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya," ujarnya.
Anies mengatakan, pada prinsipnya dalam PSBB ini mobilitas penduduk dengan menggunakan transportasi umum akan benar-benar dikurangi untuk menekan angka penyebaran virus COVID-19. "Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan," pungkasnya. (Baca juga; PSBB Total Diterapkan, Warga Tak Perlu Urus Surat Izin Keluar Masuk DKI )
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," kata Anies dalam jumpa persnya, di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020). (Baca juga; Polemik PSBB Total, Taufik: Janganlah Bersikap Tak Adil karena Anies yang Bicara )
Untuk kapasitas kendaraan umum, kata Anies, masih tetap diberlakukan pembatasan sebanyak 50%. Artinya, kebijakan masih sama seperti pada saat kebijakan PSBB transisi sebelumnya. "Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu transportasi darat kapal penumpang diatur juga dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya," ujarnya.
Anies mengatakan, pada prinsipnya dalam PSBB ini mobilitas penduduk dengan menggunakan transportasi umum akan benar-benar dikurangi untuk menekan angka penyebaran virus COVID-19. "Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan," pungkasnya. (Baca juga; PSBB Total Diterapkan, Warga Tak Perlu Urus Surat Izin Keluar Masuk DKI )
(wib)