PSBB Total Diterapkan, Warga Tak Perlu Urus Surat Izin Keluar Masuk DKI

Minggu, 13 September 2020 - 05:35 WIB
loading...
PSBB Total Diterapkan, Warga Tak Perlu Urus Surat Izin Keluar Masuk DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak mewajibkan warga untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total Senin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) total pada Senin 14 September 2020 besok, Pemprov DKI Jakarta tidak mewajibkan warga untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM ).

“Oh, (SIKM) enggak. Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak. Tapi lebih pada interaksi di Jakarta,” tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta, Sabtu (12/9/2020). (Baca juga: PSBB Kembali Diterapkan, Anies: Bukan Larangan tapi Pengetatan)

Anies mengklaim pemerintah pusat mendukung keputusan diberlakukannya pengetatan kembali protokol COVID-19. “Iya, kalau soal dukung, mendukung. Jadi pemerintah dukung, pemerintah pusat menyadari lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini. Jadi mendukung dan sama-sama kita menyadari bahwa tanpa kita membereskan kesehatan tidak mungkin ekonomi bergerak. Kami sama, besok ketika melihat detail perinciannya akan lebih clear,” tutur Anies.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa pihaknya sedang mematangkan aturan terkait rem darurat penanganan COVID-19 pada 14 September mendatang. (Baca juga: Usai Koordinasi dengan Pusat, Besok Anies dan Satgas Corona Umumkan PSBB)

“Jadi tadi kita bahas banyak hal. Kemudian kita juga mereview, kami sampaikan rencana-rencana di Jakarta dan dibahas sama-sama dan besok akan kita umumkan karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya. Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detail sehingga tidak terjadi interpretasi yang beda-beda,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Sabtu (12/9/2020) malam.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)